Mohon tunggu...
Dewi Utari
Dewi Utari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi menyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Child Grooming: Penyebab, Dampak, Perlindungan Hukum, Serta Upaya Penanggulangan

22 Oktober 2024   19:24 Diperbarui: 23 Oktober 2024   02:13 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Child Grooming: Penyebab, Dampak, Perlimdungan Hukum,Serta Upaya Penanggulangan 

Apa itu Child Grooming?    

      Child grooming merupakan salah satu bentuk tindakan kekerasan seksual pada anak. Di mana tindakan ini dapat memberikan dampak negatif, baik yang bersifat pendek, maupun jangka panjang.Child grooming merupakan salah satu proses predator seksual anak untuk 'mempersiapkan' korbannya. Pelaku menggunakan kepiawaiannya (fisik, emosional, atau finansial) untuk membangun hubungan dan ikatan emosional dalam rangka memanipulasi, mengeksploitasi, bahkan melecehkan targetnya yang masih anak-anak, baik secara offline maupun secara online melalui permainan maupun aplikasi pertemanan online yang memungkinkan para pelaku mengakses anak-anak secara langsung (Parenting.co.id, 2022).

Jadi disini dapat dikatakan bahwa child grooming merupakan sebuah tahapan proses yang dilakukan oleh predator seksual anak untuk 'mempersiapkan' korbannya atau sebagai target mereka dengan memanfaatkan platform media sosial, baik Twitter, Facebook, Instagram, WhatsApp atau Telegram, serta melalui aplikasi game online yang menyediakan fitur chat/video call seperti Hago dan sebagainya, dan hal ini tentunya bertentangan dengan nilai dan norma sosial yang ada.

Penyebab Child Grooming     

      Fenomena child grooming ini terjadi karena dua faktor pendukung yaitu faktor internal dan faktor eksternal yang mana dua faktor ini terjadi melalui diri korban dan pelaku (groomer) itu sendiri. 

Faktor internal

Faktor internal dari korban adalah mudahnya penerimaan yang dilakukan oleh korban terhadap pelaku (groomer).

Faktor internal dari pelaku (groomer) yaitu adanya trauma masa lalu seperti penolakan oleh lawan jenis seusia membuat pelaku memilih untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan anak dibawah umur, karena pelaku berpikiran bahwa tidak akan adanya penolakan dari anak di bawah umur dan faktor tidak seimbangnya hormon estrogen membuat pelaku merasa terangsang oleh anak di bawah umur dibandingkan lawan jenis seusia.

Faktor eksternal 

Faktor eksternal dari korban antara lain kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh orang tua kepada anaknya dalam memberikan fasilitas gadget dan menggunakan media sosial.kurangnya perhatian orang tua dalam pergaulan anak sehingga anak merasa kurang perhatian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun