Kompetensi adalah bentuk kualifikasi yang krusial dan dibutuhkan ketika melaksanakan pekerjaan maupun mengemban responsibilitas yang berlandaskan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja. Dengan intensi untuk mempreparasikan sumber daya manusia yang berkualitas sesuai dengan dinamika tuntutan era globalisasi maka diperlukan adanya Standar Kompetensi Perawat yang mewujudkan hubungan timbal balik yang positif. Istilah standar dapat diinterpretasikan sebagai bentuk tolak ukur yang disepakati oleh pihak-pihak berwenang untuk nantinya dapat diimplementasikan oleh pihak terkait. Standar Kompetensi Perawat menggambarkan kompetensi yang dimiliki oleh tiap individu yang akan atau sudah berprofesi di bidang pelayanan keperawatan.
  Dalam pengimplementasiannya, praktik perawat telah banyak diatur oleh konseptualisasi hukum. Esensial bagi tenaga perawat untuk memiliki pemahaman dasar ilmu hukum karena pertanggung jawaban atas penilaian dan tindak profesionalitas mereka akan dituntut. Berdasarkan Berman et.al. (2022), pengetahuan tentang hukum yang mengatur dan mempengaruhi praktik keperawatan diperlukan karena dua alasan, yaitu untuk memastikan bahwa keputusan dan tindakan perawat sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku dan untuk melindungi perawat dari tanggung jawab legal. Aspek legal digunakan untuk mengatur perawat dalam memberikan asuhan keperawatan yang sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab pada tatanan pelayanan kesehatan, termasuk dengan hak dan kewajiban yang ditetapkan oleh Undang-Undang Keperawatan (Haryati, 2006).
  Batasan legal perawat dalam pemenuhan asuhan keperawatan, sesuai dengan wewenang yang terimplikasi pada UU RI No. 38 Tahun 2014 mengenai keperawatan. Berdasarkan regulasi tersebut, praktik keperawatan mesti dilandaskan kode etik, standar profesi, dan standar prosedur operasional. Pelayanan keperawatan harus dilakukan dengan tanggung jawab, akuntabel, bermutu, dan aman dengan melibatkannya perawat yang memiliki surat tanda registrasi dan izin praktik. Batasan legal perawat selanjutnya tertera pada Kepmenkes RI No. 1239 Tahun 2001, dimana tertera wewenang, kewajiban, serta batasan yang tidak boleh dilanggar oleh perawat. Batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar seorang perawat tertera pada pasal 15 dan 31 Kepmenkes RI No. 1239 Tahun 2001. Jika terdapat pelanggaran, perawat akan diberikan sanksi berupa pencabutan izin praktik dengan jangka waktu pencabutan sesuai dengan indikator berat pelanggaran yang dilakukan. Adapun batasan legal tersebut adalah sebagai berikut.
1. Perawat dilarang melakukan tindakan diluar kewenangannya dan harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
2. Dilarang menjalankan praktik selain ketentuan yang tercantum dalam SIP atau SIPP ataupun melakukan perbuatan yang bertentangan dengan standar profesi.
Profesionalisme mengacu pada karakter, semangat, atau metode profesional yang merupakan seperangkat atribut, cara hidup yang menyiratkan tanggung jawab dan komitmen (Berman et. al., 2022). Profesionalisme seorang perawat diukur dari bagaimana seorang perawat menerapkan segala aturan yang terkandung dalam Kode Etik Keperawatan Indonesia dalam menjalankan tugasnya. Dalam Kode Etik Keperawatan Indonesia terdapat komponen pengatur hubungan profesional antara perawat dan klien, perawat dan praktik, perawat dan masyarakat, perawat dan teman sejawat, serta perawat dan profesi.
Untuk dapat melaksanakan asuhan keperawatan sesuai dengan prinsip batasan legal dan profesionalisme perawat, seorang perawat perlu memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar peraturan yang berlaku. Standar Kompetensi Perawat dan Kode Etik Keperawatan keduanya tertera pada Standar Profesi Perawat di KMK No. HK.01.07/MENKES/425/2020. Maka dari itu, sesuai dengan batasan legal dimana praktik keperawatan harus sesuai dengan standar profesi. Terdapat hubungan dengan kompetensi seorang perawat, hubungan ini dilihat dari kompetensi yang harus dimiliki seorang perawat yang terimplikasi pada standar profesi. Disinilah terdapat hubungan antara kompetensi perawat terhadap batasan legal dan profesional perawat dalam pemenuhan asuhan keperawatan.Â
Referensi
Berman, A., & Snyder, S. (2022). Kozier and Erb's Fundamentals of Nursing Concepts, Process, and Practice. 11th Ed. United Kingdom: Pearson Education.
Budiono (2016). Konsep Dasar Keperawatan. Jakarta: Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.
Hariyati, T. (2006). Aspek legal keperawatan sebagai salah satu cara menyiasati era globalisasi dalam Jurnal Keperawatan Indonesia. Jakarta: FIK UI. Â
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2001). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1239 Tahun 2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat. Jakarta: Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 1239
Sekretarian Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. (2020). Standar Profesi Perawat:Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01/07/Menkes/425/2020. Kementerian Kesehatan RI.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H