Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2001). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1239 Tahun 2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat. Jakarta: Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 1239
Sekretarian Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. (2020). Standar Profesi Perawat:Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01/07/Menkes/425/2020. Kementerian Kesehatan RI.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!