Mohon tunggu...
Dewita Zahra
Dewita Zahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia

nursing.ui.ac.id

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Kompetensi Perawat terhadap Batasan Legal dan Profesional dalam Pemenuhan Pelayanan Keperawatan

19 Desember 2022   21:40 Diperbarui: 19 Desember 2022   21:53 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2001). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1239 Tahun 2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat. Jakarta: Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 1239

Sekretarian Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. (2020). Standar Profesi Perawat:Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01/07/Menkes/425/2020. Kementerian Kesehatan RI.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun