Jaman dulu, orang masih takut pada kemurkaan dewa. Maka dari itu para penguasa memanfaatkan rasa takut tersebut agar rakyat lebih patuh. Hasilnya, mereka yang berbuat jahat bisa dihukum dengan kutukan.
Hukuman Kutukan Pada Jaman Majapahit
Berikut adalah isi hukuman kutukan yang tertoreh dalam Prasasti Tuhannaru (1323):
“… Dewa, Engkau harus membunuh mereka, mereka harus engkau bunuh. Jika mereka dalam perjalanan melewati ladang terbuka, semoga mereka digigit ular berbisa.
Di hutan, mereka akan kehilangan arah, diserang harimau.
Di air, mereka dilahap buaya, di laut mereka digigit ikan ganas.
Jika mereka menuruni gunung mereka akan menabrak batu bergerigi, jatuh ke jurang berbatu, mereka akan meluncur ke bawah, hancur berkeping-keping.
Jika mereka keluar saat hujan, semoga mereka disambar petir, jika mereka tinggal di rumah, mereka akan terbakar halilintar, mereka tidak akan punya waktu melihat apa yang menyambar mereka.
Saat mereka berperang mereka diserang dari kiri, dari kanan, semoga kepala mereka terbelah, dada mereka robek, perut mereka sobek hingga ususnya terburai, otak mereka dijilat, darah mereka diminum, dagingnya dilahap, hingga kematian menjemputnya.
Mereka akan dibawa ke neraka Rorawa, dan jika mereka lahir kembali, itu dalam keadaan buruk. Itu yang akan terjadi pada mereka yang berbuat jahat…”
Kalimat-kalimat kutukan tersebut diterjemahkan oleh Jan van den Veerdonk. Tepatnya dari isi Prasasti Tuhannaru (asal Majapahit) yang berangka tahun 1323 Masehi. Ternyata, di jaman dulu orang yang berbuat jahat bisa dihukum dengan cara dikutuk dalam upacara adat.
Tidak hanya Prasasti Tuhannaru. Masih ada beberapa prasasti lain dari masa Kerajaan Majapahit yang memuat tentang hukuman kutukan. Antara lain Prasasti Waringin Pitu, Prasasti Cangu dan Prasasti Kudadu.