Mohon tunggu...
Dewi Sulam
Dewi Sulam Mohon Tunggu... Mahasiswa - universitas maulana malik ibrahim malang

nama saya dewi sulam safina ariyanti , sering dipanggil dengan dewi saya memiiki ayah, ibu dan dua adik. hobi saya mendengarkan tugas ketika mengerjakan tugas karena lebih nyaman ketika mengerjakannya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nilai Dasar Ekonomi Islam

15 Desember 2022   00:17 Diperbarui: 15 Desember 2022   00:18 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nilai dasar ekonomi islam berlandaskan pada al qur'an, hadist dan sunnah. nilai yang terkandung memiliki fungsi untuk memberikan sebuah warna atau menjamin kualitas ekonomi dari setiap individu yang ada. adanya nilai tersebut semata mata hanya untuk menghasilkan sebuah perekonomian yang normatif dimana tidak bisa berjalan secara dinamis, maka implementasi yang diterapkan baiknya dilakukan secara baik dan benar sesuai dengan prinsip ekonomi. dari prinsip yang dibuat tadi akan menjadikan sebuah perekonomian lebih kokoh dan baik agar tetep mempertahankan kualitas yang ada. 

Di dalam nilai dasar ekonomi islam terdapat nilai tauhid yang menyatakan bahwa segala bentuk aktivitas manusia yang ada dunia termasuk perekonomian semata mata hanya untuk mengikuti kaidah sesuai perintah allah. Dalam mengimplementasian nilai tauhid tersebut tiga nilai dasar yang membedakan ekonomi islm dengan ekonomi lainnya antara lain: 

1. Adl / nilai keadilan 

Keadilan merupakan nilai yang penting dalam sebuah ajaran islam. Keadilan memiliki arti lain yaitu suatu unsur yang memiliki kesamaan yang menegaskan bahwasannya benda yang ada di dunia dibagi rata sesuai dengan pengaturan yang bertumpu pada hukum. maka dari adanya nilai keadilan sangat penting untuk dikehidupan sehari hari. Adapun nilai turunan pada nilai keadilan yaitu:

a. Persamaan kompensansi

        Seseorang harus memberikan kompensansi yang setara kepada para pihak yang dilibatkan. 

b. Persamaan hukum 

        Setiap orang berhak diperlakukan sama di depan hukum tidak ada unsur mendeskriminasi antara satu dengan yang lain. 

c. Moderat 

        Di dalam hal ini seseorang diusahakan dapat memposisikan dirinya di tengah. 

d. proporsional

       Proposional tidak selalu berhubungan dengan konsumsi tetapi bisa berhubungan dengan sebuah pendapat yang ada yang keadaannya tidak selalu merata dan diusahakan selalu memperhatikan ukuran dari sebuah individu yang sudah ada. 

2. Khilafah / nilai tanggung jawab 

Secara luas khilafah diartikan seseorang yang amanah dan bertanggung jawab dalam hal yang telah dikehendaki oleh allah. Bentuk perwujudan nilai khilafah ini manusia diberikan hak kepemilikan atas apa yang ada dimuka bumi, untuk mengemban amanah sebagai khalifah. Berikut merupakan beberapa pengertian dari penjabaran makna khilafah :

a. Tanggung jawab berperilaku ekonomi dengan cara yang benar 

      Melakukan usaha sesuai dengan syari'at islam untuk menghindari kemubadziran dan pengerusakan yang bertentangan dengan          syari'at islam, seperti contoh, perjudian, penyuapan, prostitusi, dsb. 

b. Tanggung jawab untuk mewujudkan mashlahah maksimum

      Memberikan kemanfaatan yang besar bagi kehidupan setiap insan manusia sebagai sarana terciptanya kesejahteraan.

c. Tanggung jawab perbaikan kesejahteraan setiap individu

     Perbedaan rezeki dari setiap manusia yang diberikan oleh Allah merupakan kehendak Allah semata, mereka yang memperoleh rezeki lebih mempunyai kewajiban atau tanggung jawab untuk memberikan sebagian rezekinya kepada pihak lain yang jumlah rezekinya lebih sedikit, hukumnya bersifat wajib. 

3. Takaful / bersaudara 

Dalam islam mengajarkan bahwa seluruh umat manusia merupakan saudara antara muslim satu dengan lainnya. islam juga mengatakan bahwa tidak akan sempurna iman seseorang apabila ia tidak mencintai saudaranya sendiri. Dalam hal ini bisa mendorong masyarakat muslim untuk sebuah hubungan yang baik antara individu dan masyarakat sekitarnya. Konsep takaful ini bisa dijabarkan secara luas antara lain : 

a. Jaminan terhadapa pemilik dang pengelolah sumber daya oleh individu 

b. Jaminan setiap individu untuk menikmati hasil pembangunan atau output 

c. Jaminansetiap individu untuk membangun keluarga sakinah 

d. Jaminan untuk amar ma'ruf nahi munkar 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun