Mohon tunggu...
Dewi Sri
Dewi Sri Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Cacat Hukum Permenaker Jaminan Sosial TKI Rugikan TKI

4 Agustus 2017   17:52 Diperbarui: 4 Agustus 2017   18:16 1143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cacat hukum melekat pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 tahun 2017 tentang Jaminan Sosial TKI.  Ketidakpastian hukum ini timbul karena UU 39 tahun 2004 tidak mengamanatkan jaminan sosial dalam melindungi TKI.

Dari 109 pasal yang ada pada UU 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, tidak ada satu pasal pun yang mengatur mengenai jaminan sosial TKI.

UU 39 tahun 2004 mengatur bahwa dalam rangka perlindungan TKI maka setiap TKI yang berangkat kerja ke luar negeri diikutsertakan dalam program asuransi TKI.

Fatalnya Permenaker 7 tahun 20017 yang ditandatangani Menaker Hanif Dhakiri justru menganulir program asuransi TKI.  Sebagai gantinya, program jaminan sosial mulai diaktifkan pada tanggal 1 Agustus 2017 untuk TKI yang akan mengadu nasib keluar negeri.

Sebagai penyelenggara program jaminan sosial TKI, Hanif Dhakiri memutuskan BPJS Ketenagakerjaan sebagai pihak yang bertanggung jawab.  Karena payung hukum yang tidak jelas tadi, bentuk perlindungannya pun hanya terbatas pada 2 program jaminan sosial saja.

Kedua jaminan sosial itu adalah jaminan kecelakaan kerja dan kematian.  Jika dibandingkan dengan program asuransi sebelumnya yang melindungi TKI dari 13 jenis risiko, tentu saja jaminan sosial TKI justru sangat merugikan TKI.

13 risiko yang ada dalam program asuransi adalah meninggal dunia, sakit, kecelakaan kerja, gagal berangkat, kekerasan fisik dan pemerkosaan/pelecehan seksual, gagal ditempatkan, PHK, masalah hukum, upah tidak dibayar, pemulangan TKI bermasalah, kehilangan barang bawaan, hilangnya akal budi, dipindah majikan.

Dari 13 risiko yang dijamin lalu kemudian menurun menjadi hanya 2 jenis jaminan saja, tentu menimbulkan kritik dari publik. 

Statement terkait pun muncul dari Kepala BNP2TKI Nusron Wahid yang mengatakan bahwa jaminan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan terlalu sedikit bila dibandingkan 13 jenis risiko yang dijamin program asuransi TKI sebelumnya. 

Maka untuk itu jaminan sosial harus diperluas agar TKI dapat terlindungi dari risiko yang sebelumnya dijamin oleh asuransi TKI.

Sedikitnya jumlah risiko TKI yang dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah buntut dari tidak adanya payung hukum yang jelas dalam menjalankan program jaminan sosial TKI.   

Sudah selayaknya TKI mendapatkan perlindungan penuh dari negara. Bukan justru sebaliknya TKI menjadi rentan risiko karena jaminan perlindungan yang berkurang drastis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun