Upaya penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat menjadi sangat krusial dalam mengatasi ketidakpahaman ini. Pemerintah dan Direktorat Jenderal Pajak perlu meningkatkan upaya pemahaman publik terhadap prosedur pelaporan SPT melalui berbagai kanal komunikasi yang mudah diakses oleh masyarakat. Dengan peningkatan pemahaman ini, diharapkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi tugas perpajakannya juga turut meningkat.
Selain itu, keberhasilan implementasi layanan e-filing sebagai opsi pelaporan online menunjukkan kemajuan dalam memberikan alternatif yang lebih efisien dan mudah bagi Wajib Pajak. Peningkatan aksesibilitas terhadap informasi, tutorial yang lebih komprehensif, dan langkah-langkah pencegahan untuk menghindari kesalahan dalam pelaporan dapat menjadi bagian integral dari upaya penyuluhan dan edukasi.
Dengan adanya perbaikan dalam pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap prosedur pelaporan SPT, diharapkan dapat mengurangi angka keengganan melaporkan SPT dan meningkatkan kepatuhan secara menyeluruh. Ini tidak hanya mendukung integritas sistem perpajakan, tetapi juga memastikan bahwa negara dapat mengoptimalkan penerimaan pajak untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H