Mohon tunggu...
DEWI SAFIRA
DEWI SAFIRA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo! Saya Dewi Safira, seorang mahasiswi yang tengah mengejar ilmu pada jurusan Manajemen Keuangan Negara. Saya mempelajari ilmu-ilmu seperti perpajakan, ekonomi, akuntansi, hukum, dan lain-lain. saya memiliki semangat besar untuk menggali pengetahuan dan wawasan baru di dunia akademik.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Tingkat Kepatuhan Masyarakat dalam Pelaporan SPT Tahunan Masih Rendah

20 Januari 2024   20:38 Diperbarui: 20 Januari 2024   20:47 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Dilansir dari web Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Kementerian Keuangan menyatakan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) baru mencapai 80%  pada tahun 2023. Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan, pada tanggal 23 November 2023 mengungkapkan bahwa pencapaian tersebut masih signifikan lebih rendah dari ambang batas internasional yang sudah ditentukan, yaitu 85%. Presentase tersebut menunjukkan bahwa perlu upaya lebih lanjut untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak agar mencapai standar internasional yang telah ditetapkan.

Dilansir dari mucglobal.com, masalah-masalah pelaporan SPT antara lain, WP enggan melaporkan SPTnya dan terdapat kebiasaan lainnya bahwa WP seringkali menyerahkan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mereka mendekati batas waktu yang ditentukan, bahkan pada hari terakhir.

Dampak dari perilaku ini dapat terlihat pada kemacetan di website Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang mengakibatkan situs tersebut tidak dapat diakses atau error karena jumlah pengguna yang sangat padat. Akibatnya, sejumlah WP akhirnya membatalkan niat mereka untuk melaporkan SPT.

Dikutip dari pajakku.com, terdapat berbagai macam alasan yang menjelaskan mengapa WP menjadi enggan atau terlambat dalam melaporkan SPT, antara lain : Wajib pajak tidak bersedia melaporkan, beberapa wajib pajak tidak memiliki pengetahuan tentang proses pelaporan SPT, besaran denda yang dikenakan dianggap terlalu kecil, lokasi tempat tinggal jauh dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Pratama (KP2KP), dan kurangnya motivasi untuk melaporkan karena tidak merasakan manfaat pajak.

Melihat alasan-alasan tersebut, bukanlah sesuatu hal yang dapat dianggap sepele. Pada UU No. 28  tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan untuk melaksanakan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan benar, lengkap, jelas. Tujuannya adalah untuk menjamin bahwa setiap Wajib Pajak memenuhi tanggung jawabnya dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sehingga data keuangan yang akurat dapat digunakan untuk kepentingan perpajakan dan menciptakan sistem pajak yang transparan.

Dalam sebuah artikel mengatakan bahwa 60,82% responden menyatakan ketidak tahuan cara pelaporan SPT (DDTCNews). Akan tetapi, saat ini Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sangatlah mudah. Selain dapat dilakukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Pelaporan SPT juga dapat dilakukan melalui sistem daring atau online menggunakan e-filing. Kemudahan pelaporan SPT secara online membuat wajib pajak tidak perlu lagi datang ke KPP atau KP2KP untuk melaporkan SPT, sehingga wajib pajak yang rumahnya jauh dari KPP atau KP2KP dapat melaksanankan pelaporan SPT dengan lebih mudah.

Dengan begitu, WP wajib memastikan kalau informasi yang diisikan pada SPT adalah akurat dan benar. Apabila terdapat ketidaksesuaian informasi, Direktorat Jenderal Pajak, sebagai penyelenggara kegiatan perpajakan, berhak untuk meminta klarifikasi dan menetapkan tanggung jawab kepada wajib pajak terkait hal tersebut.

Selain itu Wajib Pajak perlu memperhatikan sanksi-sanksi yang ditetapkan. Pasal 7 KUP menyebutkan, jika wajib pajak tidak melaporkan SPT Tahunan atau terlambat lapor SPT Tahunan, maka akan dikenakan Surat Tagihan Pajak (STP) dan akan mengakibatkan pengenaan sanksi administrasi berupa denda :

  • Denda senilai satu juta rupiah untuk SPT tahunan PPh wajib pajak badan
  • Denda senilai seratus ribu rupiah untuk SPT tahunan PPh wajib pajak perorangan

Namun, Dalam pasal 39 KUP mengatakan, apabila WP orang pribadi atau badan, dengan sengaja melanggar ketentuan menyampaikan SPT, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dapat dikenakan sanksi pidana melalui proses pemeriksaan bukti permulaan. Minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun ditambah denda minimal 2 kali dan maksimal 4 kali dari jumlah pajak yang seharusnya dibayar. 

Mengenai fungsi pajak, Murti Lestari, dalam diskusi Bedah Pasal 23A UUD NRI  menyatakan bahwa pajak, selain berfungsi sebagai alat pengaturan anggaran (budgedtair) dan regulasi, juga memiliki peran dalam pemerataan pendapatan dengan cara mengurangi pendapatan dari golongan yang lebih kaya untuk memberikan subsidi kepada yang lebih miskin. Sebagai contoh, individu dengan pendapatan tinggi akan dikenakan pajak dengan persentase yang lebih tinggi, sedangkan mereka dengan pendapatan rendah tidak dikenai pajak.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pengetahuan masyarakat tentang pajak dan pelaporan SPT masih kurang yang menimbulkan rendahnya kesadaran mereka dalam pelaporan SPT Tahunan. Sehingga, upaya penyuluhan dan edukasi kepada Masyarakat dapat menjadi sarana efektif untuk meningkatkan kesadaran Wajib Pajak dalam melaporkan SPT.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun