Sejak 16 Maret lalu, calon anggota legislatif telah melakukan kampanye demo menarik suara sebanyak-banyaknya pada tanggl 9 April mendatang. Pada saat kampanye ini, seluruh partai peserta pemilu mengenalkan visi dan misi kepada masyarakat Indonesia guna mengundang perhatian dari masyarakat. Meski demikian, Tahapan kampanye ini memiliki aturan yang tidak boleh dilanggar, salah satunya adalah setiap partai politik yang berkampanye tidak diperbolehkan merusak tatanan demokrasi dengan menjelek-jelekkan program dari partai lain.
Saat ini ada dua partai yang dinilai KPI melanggar ketentuan siaran iklan dan demokrasi tentunya. Kedua partai tersebut dianggap melanggar ketentuan siaran iklan yang diatur dalam P3 dan SPS dimana iklan dilarang menyinggung atau merendahkan pribadi atau kelompok lain dan berkewajiban mematuhi Etika Pariwara Indonesia (EPI).
Sebagai masyarakat biasa, tentunya kita miris dengan keadaan tersebut. Belum jadi anggota legislatif saja sudah saling “sikut” bagaimana nantinya?
Tolonglah partai, jangan rusak tatanan demokrasi yang ada. Masih banyak cara lain yang lebih “elegan” untuk menarik suara dari masyarakat tanpa saling “sikut” di tv.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H