Berbagai spekulasi muncul ketika masyarakat mengetahui adanya salah cetak di undangan pemilu. Seharusnya, waktu pemungutan suara dalam undangan pemilih itu pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Namun, yang tertulis pukul 07.00 hingga selesai.
“Kalaupun ada kesalahan, berarti kesalahannya bukan di percetakan. Isi percetakan di luar tanggungjawab percetakan. Kami mencetak sesuai dengan master yang diberikan KPU pusat. Percetakan tidak memiliki kewenangan mengubah naskah yang diberikan oleh KPU pusat. Lagi pula formatnya sudah dalam bentuk PDF (portable document format), tidak bisa diubah-ubah," kata Direktur CV Adi Perkasa sebagai pemenang tender pencetakan undangan memilih (C6).
Sangat disesalkan ketika pemerintah menghabiskan banyak anggaran untuk pengadaan logistik pemilu, namun penyelenggaranya saja tidak teliti masalah substansi. Oleh sebab itu, diperlukan ketelitian yang lebih pada saat persiapan pemiihan presiden beberapa bulan mendatang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H