Saya kira dilemanya tidak terletak pada perbuatan asusilanya, tetapi pada cara pandang sosial terhadap penyandang disabilitas. Sehingga tantangannya terletak pada bagaimana kita mengubah cara pandang tersebut dengan berbagai upaya berdasarkan peran kita masing-masing.
Regulator dengan aturan-aturan tertulis yang melindungi hak-hak penyandang disabilitas, aktivis dengan advokasinya, korban dan keluarga dengan keberanian mengutarakan ketidakadilan yang dialami, dan masyarakat dengan cara paling sederhana, yaitu menghargai satu sama lain sebagai sesama manusia tanpa memandang gender, pekerjaan, ataupun status lainnya.
Terlepas dari pilihan si ibu untuk mempermasalahkan atau justru memaafkan, memperjuangkan atau merelakan, meningkatkan kewaspadaan diri dan pengawasan adalah cara paling sederhana yang dapat kita lakukan untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual terhadap perempuan, utamanya perempuan penyandang disabilitas.
***
Referensi:
Artikel CNN: Jangan Abai, 79% Wanita Difabel Mengalami Kekerasan Seksual
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H