Data-data tersebut tidak berakhir di situ. Bukan hanya digunakan untuk kepentingan lembaga yang bersangkutan saja, tetapi dikumpulkan sehingga menjadi data nasional.Â
Setelah menjadi data nasional, maka dianalisis lebih jauh, dan selanjutnya digunakan sebagai acuan untuk membuat kebijakan. Lalu dituangkan dalam undang-undang, peraturan presiden, peraturan menteri, perda, dan lain sebagainya.
Kembali pada dobel input pada fasilitas kesehatan, bayangkan jika data tersebut pada akhirnya diteliti lebih lanjut sebagai data nasional, digabungkan dengan data seluruh fasilitas kesehatan di negeri ini  yang jumlahnya ribuan, dengan mengasumsikan rata-rata kesalahan input pada setiap faskes adalah 10 data, maka dikalikan seribu saja, sudah jadi 10.000 kelebihan data yang kemudian dapat membiaskan hasil penelitian.
Maka dari itu kebijakan yang terkadang aneh dalam pandangan kita, bukan semata-mata peran pembuat kebijakan saja, tetapi kita yang-terburu-buru-dengan-kepentingan-masing-masing turut berpartisipasi dalam menciptakan kebijakan tersebut. Pun sebaliknya, ketika kebijakan yang dihasilkan baik, maka kita juga punya peran disitu.
Setelah menjadi kebijakan, dalam pemahaman saya, tugas mengawal kebijakan tersebut agar terlaksana dengan baik ada pada masyarakat, karena kebijakan tersebut jelas untuk kepentingan kita bersama.
Taat prosedur bukan hanya tentang meringankan tugas mereka yang duduk di balik meja registrasi atau administrasi, kita juga ambil peran dalam meminimalisasi error dalam pengumpulan data yang akan diteliti, dan peran kecil itu, membawa kita pada kebijakan yang memuaskan dan tepat sasaran.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H