Jadi, menurut kelompok kami mempelajari dan mendalami socio legal studies sangat dibutuhkan bagi masyarakat terlebih lagi bahwa nantinya hukum akan selalu berdampingan dan melekat pada golongan masyarakat secara epistemologis.
Pengetahuan ilmu hukum dalam masyarakat sangat dipengaruhi oleh aktifitas manusia dari segi sosial, ekonomi, politik hingga budaya karena substansi dari sosiologis ini akan menyelesaikan beberapa persoalan hukum di masyarakat, dengan memahami hukum secara baik maka segala bentuk permasalahan akan dapat diselesaikan seadil-adilnya melalui jalur hukum.
Hukum yang ada dalam masyarakat perspektif socio legal studies adalah hukum tidak dapat terpisah dari elemen sosial dengan tidak mengandalkan kemampuannya sendiri meskipun sudah dilengkapi perangkat asas, norma dan institusi.
Perkembangan teori socio legal studies yang dilakukan pakar hukum teoritis bertujuan untuk mempertanyakan sekaligus memperbaiki pemikiran hukum, sedangkan yang dilakukan pakar hukum praktis bertujuan menghadirkan kegunaan dan manfaat hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H