Mohon tunggu...
Dewi RahmawatiNurdiani
Dewi RahmawatiNurdiani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Islam

29 November 2022   21:55 Diperbarui: 29 November 2022   22:16 775
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mungkin sebagian teman-teman masih ada yang bertanya-tanya apa sih Sosiologi itu ? Jadi Sosiologi pertama kali ditemukan oleh ahli filsafat, moralis, dan sekaligus sosiolog berkebangsaan Perancis, Auguste Comte. Berdasarkan ahli filsafat Comte, sosiologi berasal dari kata latin socius yang artinya teman dan logos dari kata Yunani yang artinya ilmu pengetahuan. Jadi pada intinya, sosiologi berarti bercerita tentang teman atau kawan (masyarakat). Sosiologis adalah ilmu yang mempelajari hidup bersama dalam masyarakat dan menyelidiki ikatan-ikatan antara manusia yang menguasai hidupnya itu. Lalu apa maksud dari pendekatan sosiologis dalam studi hukum Islam ? 

Maksud dari pendekatan disini yaitu cara pandang atau paradigma yang terdapat dalam suatu bidang ilmu yang selanjutnya digunakan dalam memahami agama. Pendekatan sosiologis merupakan pendekatan atau suatu metode yang pembahasannya atas suatu objek yang dilandaskan pada masyarakat yang ada pada pembahasan tersebut.

Bagaimana bentuk pendekatan sosiologis dalam studi hukum Islam ? Hukum islam dapat dipelajari sebagai hukum azas, sebagai hukum normative dan sebagai hukum sosiologis. Karena itu pendekatan sosiologis dapat diterapkan dalam studi-studi Islam seperti pada studi Islam pada umumnya. Pendekatan sosiologi dalam studi Islam mempunyai sasaran utama perilaku masyarakat atau interaksi antar sesama manusia, baik antara sesama muslim maupun antara muslim dan non-muslim, disekitar masalah-masalah hukum Islam. 

Terdapat beberapa tema dalam studi Islam yang dapat menggunakan pendekatan sosiologi yaitu studi tentang pengaruh agama terhadap perubahan masyarakat, studi tentang pengaruh struktur dan perubahan masyarakat terhadap pemahaman ajaran agama atau konsep keagamaan, studi tentang tingkat pengalaman beragama masyarakat, dan studi pola interaksi sosial masyarakat muslim dan studi tentang gerakan masyarakat yang membawa paham yang dapat melemahkan atau menunjang kehidupan beragama.

Apakah pendekatan sosiologis perlu dilakukan dalam studi hukum Islam ? Pendekatan sosiologis perlu dan sangat penting dalam studi hukum Islam. Karena melalui pendekatan sosiologis, agama dapat dipahami dengan mudah karena agama itu sendiri diturunkan untuk kepentingan sosial. Dalam al-Qur'an misalnya, kita jumpai ayat-ayat berkenaan dengan hubungan manusia lainnya, sebab-sebab yang menyebabkan kesengsaraan. 

Semua itu jelas baru dapat dijelaskan apabila yang memahaminya mengetahui sejarah sosial pada saat ajaran agama itu diturunkan. Pentingnya pendekatan sosiologis dalam memahami agama dapat difahami karena banyak sekali ajaran agama yang berkaitan dengan masalah sosial. Besarnya perhatian agama terhadap masalah sosial ini, selanjutnya mendorong kaum agama memahami ilmu sosial sebagai alat untuk memahami agamanya.

Beberapa alasan yang diajukan oleh Jalaluddin Rahmat menunjukkan betapa besarnya perhatian agama yang dalam hal ini adalah Islam terhadap masalah sosial, alasan tersebut yaitu bahwa ibadah yang mengandung segi kemasyarakatan diberi ganjaran lebih besar daripada ibadah yang bersifat perseorangan, karena itu shalat yang dilakukan berjama'ah adalah lebih tinggi nilainya dari pada shalat yang dikerjakan sendirian. 

Alasain lainnya berupa dalam Islam terdapat ketentuan bila urusan ibadah tidak dilakukan dengan sempurna atau batal, maka kifaratnya (tebusannya) ialah melakukan sesuatu yang berhubungan dengan masalah sosial. Alasan lainnya juga menjelaskan dalam Islam terdapat ajaran bahwa amal baik dalam bidang kemasyarakatan mendapat amalan lebih besar dari pada ibadah sunnah, dan alasain-alasan lainnya.

Bagaimana contoh pendekatan sosiologis dalam studi Hukum Ekonomi Syari'ah ? Contoh pertama adalah pada produk pelayanan jasa perbankan syariah dengan akad musyarakah, dikeluarkannya produk pelayanan jasa dengan akad musyarakah didasarkan pada pertimbangan bahwa kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan usaha terkadang memerlukan dana dari investor, salah satunya dengan pembiayaan musyarakah, yaitu pembiayaan berdasarkan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. 

Kemudian contoh berikutnya yaitu penerapan KHES pada masyarakat bidang ekonomi, hadirnya KHES merupakan salah satu upaya kontrol sosial terhadap praktik menyimpang dari hukum bidang muamalat yang dalam hal ini adalah perekonomian. Lalu contoh lainnya yaitu Qanun (lembaga keuangan syariah) dalam penerapan ekonomi Islam melalui perbankan syariah di Aceh dengan tujuan mewujudkan ekonomi masyarakat Aceh yang adil dan sejahtera dalam naungan syariat Islam memerlukan jasa lembaga keuangan syariah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun