Mohon tunggu...
Dewi Rahmania Putriansyah
Dewi Rahmania Putriansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi S1 Ilmu Hukum Universitas Pamulang.

Saya adalah seseorang yang memiliki hobi membaca dan menulis, dan saya sangat tertarik pada proses pembelajaran untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman diri. Saya mungkin gemar menjelajahi berbagai topik, mulai dari sastra hingga ilmu pengetahuan, dengan tujuan terus mengembangkan diri dan memperluas wawasan saya. Dedikasi saya terhadap belajar mencerminkan minat yang kuat dalam pertumbuhan pribadi dan pencapaian potensi maksimal.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Peran Hukum Pers dalam Mengatur Kode Etik Jurnalistik, Kantor Berita dan Penyebaran Berita Hoax.

30 April 2024   19:48 Diperbarui: 30 April 2024   20:02 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Dalam konteks ini, kewajiban hukum pers tidak hanya terbatas pada mengatur praktik jurnalistik, tetapi juga pada penegakan aturan terhadap penyebaran berita hoaks yang dapat merusak kepercayaan publik dan mengancam stabilitas sosial. Dengan demikian, hukum pers memainkan peran krusial dalam menjaga kualitas dan keandalan informasi yang disampaikan kepada masyarakat serta dalam melindungi kebebasan pers yang sejalan dengan tanggung jawab moralnya.

Hukum pers sendiri juga memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap media dengan mengatur kode etik jurnalistik, kantor berita, dan penyebaran berita hoax dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

 1. Mengatur Kode Etik Jurnalistik:

Hukum pers memainkan peran kunci dalam menetapkan dan menjalankan kode etik jurnalistik. Kode etik ini memberikan kerangka kerja moral dan profesional bagi praktisi media, menegaskan prinsip-prinsip seperti kejujuran, akurasi, keberimbangan, dan penghargaan terhadap privasi individu. Hukum pers memperkuat kode etik ini dengan memberikan landasan hukum bagi penegakan sanksi terhadap pelanggaran kode etik yang serius.

 2. Regulasi terhadap Kantor Berita:

Hukum pers juga mengatur pendirian, lisensi, dan operasional kantor berita. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa kantor berita beroperasi sesuai dengan standar jurnalistik yang ditetapkan dan bertanggung jawab atas informasi yang mereka sebarkan. Misalnya, hukum pers mungkin menetapkan persyaratan untuk memiliki editor yang berpengalaman, mengikuti prosedur verifikasi informasi sebelum publikasi, dan memberikan hak jawab kepada pihak yang dirugikan.

 3. Penanganan Penyebaran Berita Hoax:

Hukum pers memiliki peran dalam menangani penyebaran berita hoax atau informasi palsu. Ini dapat melibatkan pembuatan undang-undang yang mengkriminalisasi penyebaran berita palsu atau menyesatkan. Selain itu, hukum pers juga memberikan kerangka kerja untuk menuntut tanggung jawab individu atau organisasi yang sengaja menyebarkan informasi palsu yang dapat merugikan masyarakat. Penegakan hukum yang konsisten dan tegas menjadi penting untuk mencegah penyebaran berita hoax.

 4. Penegakan Hukum dan Sanksi:

Hukum pers menetapkan sanksi hukum bagi pelanggar kode etik jurnalistik atau pelaku penyebaran berita hoax. Sanksi ini bisa berupa denda, pencabutan lisensi media, atau tindakan hukum lainnya sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Penegakan hukum yang efektif menjadi penghalang bagi pihak yang ingin menyebarluaskan berita palsu atau menyesatkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun