Kasus guru Supriyani, Guru honor yang bertugas di SDN 4 Baito Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sempat viral di media sosial.
Dimana beberapa hari lalu ibu Supriyani dituduh telah melakukan penganiyayaan kepada siswanya di sekolah, dan sempat menjalani proses hukum.
Segala cara sudah dilakukan, dan akhirnya Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Besar PGRI Pusat, Pengurus PGRI Provinsi Sultra, dan Pengurus PGRI Kabupaten Konsel segera turun kelapangan.
Berkoordinasi dengan aparat hukum meminta agar penahanan terhadap guru Supriyani ditangguhkan.
PGRI memohon kepada apparat kepolisian terkait agar dapat melakukan upaya penyelesaian restorative justice, menegakan kode etik guru MoU Polri dengan PGRI tentang perlindungan hukum bagi profesi guru.
Atas respon cepat pihak kepolisan dalam kasus tersebut, PGRI mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya atas terkabulnya permohonan PGRI.
Ketua umum PB PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd yang dari awal menyatakan sangat prihatin atas kasus tersebut, meminta agar yang bersangkutan dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Mengingat ibu Supriyani sebagai guru saat menjalankan profesinya tidak memiliki niat untuk menganiyaya maupun menyakiti anak didiknya. Terlebih, Ibu Supriyani sedang mengikuti proses seleksi PPPK untuk masa depannya.
Dari kejadian ibu Supriyani kita belajar bahwa, profesi guru bukanlah profesi yang mudah, dimana guru harus sangat berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
Menghadapi dan memahami begitu banyak karakter peserta didik, dan juga berusaha menjalin hubungan baik antara guru dan orang tua peserta didik.
Guru harus memiliki payung hukum, bernaung pada organisasi profesi guru yang memang sudah ada sejak dulu yaitu PGRI.
Yang diinginkan dari semua guru adalah keamanan, kenyamanan mengajar dan memperoleh Haknya sebagai seorang guru.
Tetapi guru pun harus menjalankan kewajibannya dengan baik, memberikan pengajaran dan pendidikan yang sesuai dengan kompetensinya.
Menjaga harkat dan martabat guru, sebagai profesi yang begitu penting bagi negara dalam mendidik dan membangun anak bangsa.
Semoga tidak ada lagi kasus guru seperti Ibu Supriyani, guru-guru di Indonesia terlindungi dan sejahtera.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Bersama-sama telah menyusun pedoman kerja tentang perlindungan hukum profesi guru dan bantuan pengamanan yang tertuang pada Nomer: 995/PKs/PB/XXII/2022 dan Nomer: PK/3/XI/2022.
Yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak sejak 30 November 2022 dan berlaku hingga 5 tahun kedepan.
Pedoman kerja ini disusun secara komprehensif sehingga dapat mengatasi berbagai kesimpangsiuran dan kesalahpahaman dari berbagai pihak, serta terhindar dari berbagai konflik dan masalah hukum di antara stake holder dalam proses pembelajaran.
Terimakasih kepada PGRI dan Polri kami sebagai guru merasa terlindungi dengan adanya Pedoman Perlindungan Hukum Profesi Guru.
Sumber:
#KetumPbPgriUnifahRosyidi
#LindungiGuruSupriyani
#LindungiGuru
#PgriMengabdiNegeri
DP/23/10/2024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H