Yang diinginkan dari semua guru adalah keamanan, kenyamanan mengajar dan memperoleh Haknya sebagai seorang guru.
Tetapi guru pun harus menjalankan kewajibannya dengan baik, memberikan pengajaran dan pendidikan yang sesuai dengan kompetensinya.
Menjaga harkat dan martabat guru, sebagai profesi yang begitu penting bagi negara dalam mendidik dan membangun anak bangsa.
Semoga tidak ada lagi kasus guru seperti Ibu Supriyani, guru-guru di Indonesia terlindungi dan sejahtera.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Bersama-sama telah menyusun pedoman kerja tentang perlindungan hukum profesi guru dan bantuan pengamanan yang tertuang pada Nomer: 995/PKs/PB/XXII/2022 dan Nomer: PK/3/XI/2022.
Yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak sejak 30 November 2022 dan berlaku hingga 5 tahun kedepan.
Pedoman kerja ini disusun secara komprehensif sehingga dapat mengatasi berbagai kesimpangsiuran dan kesalahpahaman dari berbagai pihak, serta terhindar dari berbagai konflik dan masalah hukum di antara stake holder dalam proses pembelajaran.
Terimakasih kepada PGRI dan Polri kami sebagai guru merasa terlindungi dengan adanya Pedoman Perlindungan Hukum Profesi Guru.
Sumber:
#KetumPbPgriUnifahRosyidi
#LindungiGuruSupriyani