Cadar merupakan kain yang digunakan untuk menutupi wajah. Cadar banyak digunakan oleh wanita muslim dan biasanya wanita yang menggunakan cadar identik dengan wanita muslim yang taat. Â Tentunya hal itu belum tentu benar karena penggunaan cadar tidak dapat menentukan tingkat ketakwaan seorang wanita dengan tuhannya, namun begitulah kenyataannya yang ada dimasyarakat. Tapi itu dahulu, sekarang di Indonesia maupun di dunia cadar telah memiliki stigma negatif. Penggunaan cadar dianggap identik dengan terorisme dan fanatisme terhadap agama islam
Cadar sangat identik dengan ke arab - araban. Hal ini terjadi karena cadar memang banyak digunakan oleh orang arab dari zaman dahulu bahkan dari sebelum islam ada. Menggunakan cadar memang sudah menjadi tradisi di arab. Di islam sendiri cadar bukan sesuatu yang diwajibkan karena hal ini sesuai hadits Abu Daud yang dikutip dari buku Panduan Shalat dalam Keadaan Darurat karya Drs. H. Nor Hadi. Aisyah ra menceritakan bahwa adik kandungnya Asma' binti Abu Bakar masuk ke rumah Rasulullah dengan berpakaian tipis.
Rasulullah pun berpaling darinya sambil bersabda, " Hai Asma', sesungguhnya seorang perempuan yang sudah akil baligh tidak boleh terlihat auratnya kecuali ini dan ini (Nabi Muhammad SAW menunjuk pada wajah dan telapak tangannya)." (HR Abu Daud).
Dan sebenarnya sampai sekarang masih sering diperdebatkan batas aurat wanita. Ada yang berpendapat sesuai seperti hadist di atas ada pula yang mengatakan bahwa wajah, telapak tangan dan telapak kaki marupakan aurat juga. Namun di Indonesia lebih banyak yang percaya sesuai hadist yang disebutkan diatas.
Cadar sampai sekarang masih banyak digunakan oleh para muslimah dengan alasan mereka masing – masing. Beberapa alasan yang paling sering ditemui adalah mereka menggunakan cadar karena ingin lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dan meningkatkan keimanan mereka. Alasan yang lain mereka ingin melindungi diri dan membantu para kaum lelaki untuk menjaga pandangan mereka.
Penggunaan cadar di dunia pun terkadang masih menjadi masalah. Bahkan beberapa negara melarang warganya untuk menggunakan cadar dengan berbagai alasan. Salah satunya adalah negara Perancis, negara Perancis melarang warganya menggunakan jilbab dan cadar karena penggunaan jilbab dan cadar membuat wanita sulit di identifikasi juga menghapus identitas pemakainya. Bahkan negara Maroko yang warganya mayoritas 99% agamanya islam pun melarang penggunaan cadar terhadap warganya dengan alasan kekhawatiran atas keamanan karena mengenakan cadar dapat membantu penjahat dan teroris menyembunyikan identitas mereka.
Penggunaan cadar di Indonesia sendiri pun sering diiringi dengan stigma negatif yang banyak berkembang di masyarakat. Masih banyak masyarakat Indonesia yang mengaitkan penggunaan cadar dengan terorisme hal ini terjadi karena terorisme yang banyak terjadi di dunia dan di Indonesia sendiri, salah satunya adalah kejadian bom Bali pada tahun 2002.
Bahkan pada tahun 2019 menteri agama Fachrul Razi pernah mengeluarkan aturan baru yaitu pelarangan penggunaan cadar di kantor – kantor pemerintah. Hal ini disebabkan karena pada bulan Oktober tahun 2019 mantan menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto ditusuk oleh dua anggota teroris dan untuk mengatasi islam yang radikal. Salah satu teroris itu menggunakan pakaian panjang serba hitam dan mengenakan cadar. Fachrul Razi juga berpendapat kalau cadar adalah budaya dari Arab dan bukan dari Indonesia dan ia menginginkan publik untuk memahami bahwa cadar tidak dapat menentukan kualitas keimanan dan ibadah seseorang.
Kemudian menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo melarang PNS dikementriannya menggunakan cadar saat bekerja, para pekerja boleh menggunakan cadarnya kembali saat setelah jam kerja berakhir dan telah di luar kantor.
Penggunaan cadar sampai sekarang juga masih dilarang di beberapa universitas di Indonesia. Salah satunya adalah di UIN Sunan Kalijaga, mereka melarang mahasiswinya menggunakan cadar. Pada saat awal mereka yang menggunakan cadar masuk ke UIN Sunan Kalijaga, mereka akan diberikan konseling tujuh sampai sembilan kali selanjutnya mereka yang akan menentukan sendiri akan melanjutkan kuliah disana dengan lepas cadar atau pindah dari kampus itu.
Namun pada masa sekarang di tahun 2021 kesadaran masyarakat mengenai penggunaan cadar sudah lebih baik daripada dulu. Sudah banyak masyarakat yang berpandangan kalau penggunaan cadar itu adalah hak setiap muslim wanita dan bukan berarti mereka adalah penganut aliran sesat ataupun anggota teroris. Hal ini dibantu dengan media – media yang sudah banyak membantu masyarakat memberi pemahaman tentang penggunaan cadar yang bukan sebagai tanda identitas seorang teroris maupun anggota aliran sesat.