Mohon tunggu...
Dewi Nuryanti
Dewi Nuryanti Mohon Tunggu... Freelancer - Emak blogger

Emak blogger yang hobi traveling, makan dan belanja

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

8 Tips Agar Terhindar dari Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Pinjaman Online

27 Juli 2024   19:00 Diperbarui: 27 Juli 2024   19:00 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosialisasi OJK dan Komisi X DPR RI (dokumen pribadi)

Tidak bisa dipungkiri, saat ini pinjaman online menjadi salah satu solusi bagi banyak orang ketika membutuhkan dana cepat. Tapi tidak sedikit pula yang hidupnya morat marit akibat pinjaman online. Bagai pisau bermata dua, selain dapat menjadi solusi sekaligus juga dapat menambah masalah hidup jika tidak mampu bahkan kesulitan membayarnya. Sudah banyak kasus terjadi, bagaimana hancurnya kehidupan seseorang saat terjerat pinjaman online terutama pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK.

Kehadiran iklan pinjaman online yang dikemas seolah-olah dengan meminjam uang pada pinjaman online maka masalah finansial selesai, membuat makin banyak orang terbuai. Mereka tidak sadar bahwa pinjaman online tidak seindah yang tampak pada iklan-iklan. Dibalik semua kemudahan yang seolah ditawarkan oleh pinjaman online, tersembunyi bahaya pinjaman online terutama jika meminjam tanpa perhitungan matang dan pertimbangan. 

Selain itu, pinjaman online juga memiliki resiko penyalahgunaan data pribadi yang bisa merugikan peminjam. Seperti yang dipaparkan oleh Agung Budi Prasetio seorang dosen Institut Teknologi Tangerang Selatan pada acara Sosialisasi OJK dan Komisi XI DPR RI di Jakarta belum lama ini. Kita harus mampu melindungi diri dari jeratan pinjaman online ilegal termasuk segala macam kejahatan yang disebabkan tercurinya data pribadi kita. 

Untuk melindungi diri dari bahaya ini, penting bagi kita untuk memahami cara-cara menjaga keamanan data pribadi, serta mengenal aturan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia mengenai pinjaman online legal. Ada 8 tips yang dapat dilakukan agar terhindar dari bahaya penyalahgunaan data pribadi dalam pinjaman online. 

8 tips tersebut, yaitu:

1. Pilih Platform Pinjaman yang Terdaftar di OJK

Langkah pertama untuk melindungi data pribadi adalah memilih platform pinjaman online yang resmi dan terdaftar di OJK. OJK memiliki daftar resmi penyedia layanan pinjaman online yang terdaftar dan diawasi, sehingga meminjam melalui platform yang terdaftar dapat mengurangi risiko penyalahgunaan data. Pastikan untuk memeriksa status pendaftaran platform tersebut di situs resmi OJK;

2. Baca dan Pahami Kebijakan Privasi

Sebelum memberikan data pribadi, pastikan lebih dulu untuk membaca dan memahami kebijakan privasi dari platform pinjaman online. Kebijakan ini seharusnya menjelaskan bagaimana data pribadi kita akan digunakan, disimpan, dan dilindungi. Jangan ragu untuk mencari klarifikasi atau memilih untuk tidak melanjutkan jika ada ketidakjelasan dalam kebijakan tersebut;

3. Hindari memberikan data pribadi yang tidak diperlukan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun