Mohon tunggu...
Dewi Nurbaiti (DNU)
Dewi Nurbaiti (DNU) Mohon Tunggu... Dosen - Entrepreneurship Lecturer

an Introvert who speak by write

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Analisa Orang Awam Mengapa BPJS Kesehatan Defisit

16 November 2018   16:24 Diperbarui: 16 November 2018   16:39 704
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Inilah salah satu hal sederhana namun cukup terasa dampaknya bagi setiap program yang diperuntukkan bagi masyarakat luas dan mengharapkan kemurahan hati serta pikiran yang terbuka. Mengapa kita harus membayar iuran BPJS Kesehatan, mengapa kita tidak sakit pun harus tetap membayar iuran, mengapa membayar iuran harus tepat waktu, mengapa sudah memiliki asuransi kesehatan lain tetapi kita harus tetap menjadi peserta BPJS Kesehatan, dan mengapa-mengapa lainnya yang sebenarnya pertanyaan tersebut hanya memiliki satu jawaban yaitu demi keberlangsungan kondisi masyarakat Indonesia yang sehat senantiasa. Itulah mengapa gotong rotong menjadi salah satu azasnya. Rasanya

Hal lain yang juga menjadi penyebab BPJS Kesehatan jika dilihat dari kacamata orang awam seperti saya adalah masih banyaknya perusahaan-perusahaan yang belum menaati ketentuan terkait wajibnya mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan melalui perusahaan. 

Kepesertaan yang seperti ini dapat disebut sebagai kepesertaan badan usaha, hal yang membedakan adalah iuran wajibnya dipotong melalui gaji atau upah yang mereka terima dan dibayarkan langsung oleh perusahaan kepada BPJS Kesehatan. Besar iuran yang wajib dibayarkan oleh peserta badan usaha sama besarnya dengan kepesertaan mandiri, hanya saja terdapat subsisi dari perusahaan untuk pembayaran iuran tersebut yang besarannya sesuai dengan ketentuan dari pemerintah.

Setiap badan usaha wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan (Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan Pasal 6 ayat 1 dan 3, Pasal 11 ayat 1), dan skema kepesertaan yang satu ini seharusnya cukup mampu diandalkan oleh lembaga BPJS Kesehatan untuk menerima iuran peserta yang seharusnya rutin setiap bulan dipotong dari gaji pekerjanya dan disetorkan secara rutin pula kepada BPJS Kesehatan. 

Iuran yang rutin tentu dapat membantu operasional BPJS Kesehatan agar dapat konsisten memberikan pelayanan dan manfaat yang terbaik bagi pesertanya. Tetapi pada kenyataannya saat ini BPJS Kesehatan mengalami defisit dan masih berhutang ke sejumlah Rumah Sakit dengan besaran nominal yang tidak sedikit. Apakah skema kepesertaan badan usaha ini turut memberikan andil atas kondisi saat ini? Bisa jadi iya, karena ada pertanyaan penting yang masih menggantung yaitu apakah seluruh perusahaan yang ada di Indonesia telah mendaftarkan para pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan? Bisa jadi belum semua dan kembali kepada alasannya masing-masing.     

Kembali pada poin pembahasan egoisme, individu kemungkinan menjadi lebih lengah dan abai jika harus menunaikan kewajiban pribadinya kepada Negara, lain ceritanya jika kewajiban tersebut ditunaikan bersama-sama dan dikelola oleh perusahaan tempatnya bekerja, sepertinya kondisi ini dapat lebih memudahkan. 

Selain itu, pembayaran iuran ke BPJS Kesehatan juga dapat lebih lancar, tidak ada individu yang berargumen lupa membayar, sibuk sehingga tidak sempat membayar dan alasan lainnya, karena pembayaran iuran telah dipotong langsung oleh perusahaan dari gaji masing-masing karyawan. 

Lantas bagaimana jika masih banyak perusahaan yang belum menaati peraturan tersebut? Mungkin ada alasan tertentu, namun semoga dapat segera comply dan mendukung program pemerintah yang sejatinya ditujukan bagi kemaslahatan seluruh rakyat Indonesia, dengan cara segera mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan pada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.

Tentu saja terdapat banyak faktor yang mempengaruhi defisitnya BPJS Kesehatan, dua diantaranya yang dipandang dari kacamata awam saya adalah faktor tidak rutinnya peserta membayarkan kewajiban iurannya, dan yang ke dua adalah masih banyaknya perusahaan yang tidak comply terhadap peraturan pemerintah. 

Sebagai insan kecil yang memiliki dampak besar, sejatinya kita dapat menunaikan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dengan konsisten dan tepat waktu. Jika mungkin kita masih enggan kalau harus beralasan mendukung program pemerintah, mungkin dapat dialihkan cara pandangnya yakni diniatkan hanya untuk membantu sesama. Karena setiap perbuatan baik pasti mendapatkan ganjaran yang jauh lebih baik.

(dnu, ditulis sambil mikir kenapa Senin besok ngga tanggal merah aja sekalian hahaha..., 16 November 2018, 16.18 WIB)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun