Point lainnya yang saya soroti adalah pernyataan tentang kekhawatiran pemerintah mengenai potensi gesekan dengan moda transportasi lainnya dikarenakan kelebihan dan kemudahan yang dimiliki ojek dan taksi berbasis aplikasi ini.
Dari sisi tarif, taksi aplikasi jauh lebih murah dibandingkan dengan argo taksi yang sudah ada. Lalu untuk ojek, banyak aplikasi yang ditawarkan yang bisa memudahkan masyarakat yang menggunakannya. Mulai dari membeli makanan/belanjaan hingga mengantar barang dengan jaminan sampai hanya dalam waktu hitungan jam.
Moda transportasi yang mungkin tersulut disini adalah sesama pengusaha transportasi dan juga pengusaha jasa antar barang, dimana keunggulan paket sampai pada hari yang sama mampu dipatahkan dengan paket yang diantar ojek dan akan sampai dalam hitungan jam saja. Biaya? Tentu lebih murah. Sudah lebih cepat, lebih murah pula.
Bagaimana menyikapi hal yang seperti ini? Jelas ini adalah persaingan bisnis. Setiap yang merasa terancam sudah saja membuat perubahan. Ini adalah politik dagang dengan penawaran masing-masing. Silakan berlomba-lomba membuat pilihan yang mampu memudahkan dan menyenangkan masyarakat.
Dengan kenyataan yang seperti ini sebaiknya pemerintah khususnya Kementerian Perhubungan bisa mengeluarkan keputusan dengan lebih bijak lagi. Hadirnya moda transportasi berbasis aplikasi yang jelas-jelas mampu membawa kemudahan bagi hidup masyarakat ini hendaknya dimanfaatkan dengan baik oleh pemereintah. Dengan mengadopsi sistem pelayanan yang ada, dipadukan dengan kebutuhan yang ada di masyarakat maka sedianya pemerintah bis membentuk forum diskusi terlebih dahulu dengan pihak terkait, sebelum mengeluarkan keputusan.
Hadirnya ojek dan taksi berbasis aplikasi ini tidak bisa dipungkiri telah memberikan banyak dampak positif bagi masyarakat, baik yang menggunakannya maupun pelakunya. Dimana ojek aplikasi telah berhasil menyerap banyak tenaga kerja, yang secara otomatis telah mengurangi pengangguran.
Hendaknya kehadiran transportasi jenis ini disambut dengan baik sambil diturunkan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengelola moda tersebut. Dan pemerintah tidak perlu terburu-buru mengeluarkan keputusan yang pada akhirnya beberapa saat kemudian dicabutnya kembali.
Â
(dnu, ditulis sambil santai menunggu jemputan yang masih asyik meeting tak tertahankan, 18 Desember 2015, 16.30 WIB)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H