Mohon tunggu...
Dewi Nugraheni
Dewi Nugraheni Mohon Tunggu... Psikolog - Psikolog Klinis

Psikolog Klinis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Covid-19 Meningkat, KDRT Menguat

27 April 2021   09:53 Diperbarui: 27 April 2021   10:13 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masa pandemi COVID -19 yang terjadi di Indonesia semakin hari semakin tidak bisa diprediksi kapan berakhirnya. Upaya pemerintah untuk menekan angka penyebaran virus corona diwujudkan dalam berbagai kebijakan. Diantaranya adalah penerapan "social distancing" & karantina mandiri dirumah, sehingga masyarakat harus rela untuk membatasi segala aktifitasnya. Dilema penerapan ini membawa dampak pada berbagai aspek kehidupan. Disatu sisi  memberi dampak positif pada bidang kesehatan untuk menekan angka penyebaran virus corona dimasyarakat, namun disisi lain dampak negatif muncul pada bidang perekonomian, dikarenakan minimnya sumber penghasilan bagi masyarakat untuk memenuhi segala kebutuhan hidupnya bersama keluarga.

Permasalahan ekonomi didalam keluarga akibat penerapan "social distancing" tidak menutup kemungkinan memunculkan masalah keluarga, terutama masalah rumah tangga. Salah satu masalah sosial yang terjadi dimasyarakat diantaranya adalah adanya kekerasan dalam rumah tangga.

Fenomena pandemi COVID-19 atau dikenal juga dengan sebutan virus Corona sudah menjadi permasalahan dunia.Pada tanggal 23 maret 2021 berdasarkan data Worldometer (Kompas.com) jumlah kasus dari virus ini di dunia sudah mencapai 124.266.952 terkonfirmasi positif corona, sedangkan angka kematian 2.734.701.  

Berdasarkan data dari gugus tugas percepatan penanganan COVID -19 (dikutip Kompas.com) pada tanggal 27 Maret  2021 tercatat  jumlah kasus positif COVID -19 mencapai 1.492.002 dimana sebanyak 1.327.121 pasien dinyatakan sembuh & total angka kematian mencapai 40.364 jiwa. Penyebaran  COVID -19 terjadi melalui kontak antar sesama yang menyebabkan perlunya "social distancing" untuk diterapkan dimasyarakat.

 PSBB ( Pembatasan Sosial Berskala  Besar) merupakan  salah satu upaya  pemrintah untuk mencegah penyebaran virus Corona. Aturan tentang PSBB ini sudah tercatat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor  9 tahun 2000. Pembatasan ini meliuputi  : peliburan aktifitas sekolah, peraturan khusus ditempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan ditempat/fasilitas umum, pembatasan sosial budaya, transportasi & pembatasan lainnya.

Bagi sebagian orang berada dirumah/ berkegiatan dirumah merupakan kondisiyang menyeangkan, tapi untuk sebagian yang lain ternyata tidak. Seringnya berada dirumah yang tidak di imbangi dengan tercukupinya kebutuhan ekonomi keluarga sebagian besar akhirnya menimbulkan konflik/ masalah KDRT ( Kekerasan Dalam Rumah Tangga).

Terdapat faktor -- faktor yang menyebabkan munculnya KDRT selama pandemi COVID -19, diantaranya adalah : faktor sosial & faktor ekonomi. Faktor ekonomi merupakan kondisi terberat yang dialami masyarakat saat pandemi COVID-19 , dengan berhentinya aktifitas kerja akibat dari peneraan "social distancing" membuat income/ pemasukan juga terhenti. Banyak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sehingga masalah ini berujung pada masalah pemenuhan kebutuhan sehari -- hari.

Dengan kondisi tersebut memicu tekanan & menyebabkan emosi berlebih pada pencari nafkah yang berujung pada kekerasan fisik terhadap anggota keluarganya yang lain. Di Indonesia sendiri kasus KDRT dijogja juga meningkat (www, harian jogja .com) Pada tanggal 16 Maret  - 12 April 2020 tercatat 75 kasus pengaduan.

Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam UU No 23 Tahun 2004 pasal 1 menyebutkan KDRT merupakan setiap perbuatan terhadap seseorang terutama peremuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan/ penderitaaan fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum & lingkup rumah tangga.

Menurut UU N0 23 tahun 2004 bentuk kekerasan dalam rumah tangga  yaitu :

1. Kekerasan fisik, dimanabentuk ini merupakan perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat. Dalam kontek relasi sosial bentuk kekerasan fisik diantaranya adalah /; tamparan, pemukulan, penjambakan, penginjak -- injakan, penendangan, pencekikan,lemparan benda keras, penyiksaan menggunakan benda tajam (pisau, gunting, setrika, pembakaran)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun