Mohon tunggu...
Dewinta AyuRahmadhini
Dewinta AyuRahmadhini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Jambi

Law student at Jambi University. Loves to write about law, education, and sport.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Potensi Laut dan Hukum Laut Internasional: Seberapa Penting?

12 Oktober 2022   23:34 Diperbarui: 12 Oktober 2022   23:36 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aktivitas nelayan menangkap ikan (Bisnis.com - Paulus Tandi Bone)

Indonesia di kenal sebagai negara kepulauan atau "archipelagic state" yang mengartikan negara kita memiliki daratan yang terdiri dari pulau dan kepulauan.

Menurut hasil keputusan Konvensi PBB tentang Hukum Laut, negara kepulauan diartikan sebagai negara pulau yang wilayahnya terdiri atas suatu gugus kepulauan besar atau lebih dan dapat mencakup pulau-pulau lain. 

Dalam data terbaru yang dihimpun oleh Gazette Republik Indonesia, mencatat bahwasanya terdapat 16.771 pulau yang ada di Indonesia pada tahun 2020.

Perjuangan Mempertahankan Laut Indonesia

Sudah sejak lama Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya dengan banyaknya laut dan kepulauan yang indah serta keragaman hayati yang memesona.

Kepemilikan Indonesia terkait pulau-pulau yang saat ini berada dalam wilayah kewenangan merupakan buah hasil jeri payah Mochtar Kusumaatmadja. Lalu apakah teman-teman tahu siapa Mochtar Kusumaatmadja?

Mengenal Bapak Hukum Laut Indonesia

Mochtar Kusumaatmadja merupakan mantan menteri luar negeri yang dikenal sebagai Bapak Hukum Laut Indonesia. Beliau yang membuat serta memperjuangkan wilayah perairan dan konsep negara kepulauan, sehingga dapat diakui secara sah dengan ditandatanganinya United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) pada tahun 1982.

Hasil tersebut merupakan buah manis perjuangan selama 25 tahun yang beliau perjuangkan di forum-forum internasional dan PBB. Selanjutnya hasil konvensi ini diratifikasi oleh Indonesia dengan UU Nomor 17 Tahun 1985.

Indonesia sebagai Negara Kepulauan

Dengan berdasar pada perjuangan pelik yang dilakukan oleh Mochtar Kusumaatmadja, sudah sepatutnya kita menyadari betapa pentingnya keberadaan laut khususnya di Indonesia.

Sebagai negara kepulauan terbesar dengan posisi yang strategis, laut merupakan hal yang harus diperhatikan lebih jauh mengenai pemanfaatan, penjagaan, dan pengamanan. Di laut tak hanya tentang kekayaan sumber daya alam yang melimpah, tapi juga mengenai transportasi, ekonomi, dan perbatasan.

Kekayaan Sumber Daya Alam Laut

Tahukah teman-teman bahwasanya sumber daya alam laut Indonesia memiliki potensi yang sangat melimpah? Dengan luas wilayah laut  sekitar 5.8 juta km2 dan garis pantai sepanjang 81.000 km2, laut dapat menjadi aset nasional dengan kegunaan tinggi. Sumber makanan, sumber energi, flora dan fauna langka, dan terumbu karang merupakan segelintir dari banyaknya potensi yang terkandung di lautan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun