Mohon tunggu...
Dewinta Anjani Agustin
Dewinta Anjani Agustin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Aktif Program Studi S1 Gizi Universitas Negeri Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Dugaan Malpraktik Usus Buntu, Pasien Disebut Kurang Gizi, Kuasa Hukum Layangkan Surat ke Kode Etik IDI

23 Maret 2024   02:20 Diperbarui: 23 Maret 2024   14:35 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.gatra.com

Etika dalam kesehatan melibatkan prinsip-prinsip moral dan nilai-nilai yang memandu perilaku para profesional kesehatan, pasien, dan semua pihak yang terlibat dalam sistem perawatan kesehatan yang mencakup prinsip-prinsip seperti otonomi pasien, keadilan dalam distribusi sumber daya kesehatan, kerahasiaan informasi medis, kepatuhan terhadap kode etik profesi kesehatan, serta integritas dalam praktik dan pengambilan keputusan yang etis dalam situasi-situasi yang kompleks dan berpotensi kontroversial. 

Dan pada kasus tersebut terjadi malpraktik dalam kasus usus buntu, selain adanya konsekuensi hukum dan medis, ada juga konsekuensi etis, terdapat beberapa situasi yang menimbulkan tindakan kelalain dalam keperawatan, seperti mengabaikan keluhan pasien, "terjadi pembengkakan di area vital pasien atau miss V. "

Mengetahui hal tersebut keluarga pasien panik dan segera membawa anaknya kembali ke rumah sakit." lalu "Dokter memeriksa dan mengatakan keadaan pasien tidak apa-apa dan baik-baik saja kemudian menyuruh pasien pulang." Tak ingin sesuatu terjadi terhadap anaknya, orang tua pasien melaporkan kejadian tersebut ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti Palembang. 

Direktur LBH Bima Sakti Palembang, Muh Novel Suwa SH MM MSi menjelaskan, setelah mendengar dan melihat langsung kondisi pasien CY, pada tanggal 6 Februari 2023 pasien CY disarankan kembali ke RSUP Mohammad Hoesein Palembang dan sesuai jadwal kontrol. "Saat itu dokter yang bertanggung jawab terhadap pasien menyatakan bahwa klien kami harus dilarikan ke UGD RSUP Moh Hoesin untuk dilakukan pemeriksaan kembali," ujar Novel, saat ditemui awak media Kamis 9 Februari 2023.

Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Kehakiman menegaskan bahwa Kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim adalah panduan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dalam menjalankan tugas profesinya dan dalam hubungan kemasyarakatan di luar kedinasan. 

Konteks Kasus Dugaan Malpraktik; Dari berita tersebut diketahui terdapat kasus dugaan malpraktik usus buntu oleh Rumah Sakit Umum Pusat Dr Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang. Seorang pelajar SMP di Palembang berinisial CY yang berusia 14 tahun harus menderita pasca operasi usus buntu, sebelumnya CY dibawa ke UGD RSUP Dr Mohammad Hoesin dikarenakan keluhan sakit di bagian perut kanan bawah, lalu CY diperiksa dan di diagnosis awal ringkasan perawatan mengalami acute appendicitis atau gejala radang usus buntu dan harus dilakukan operasi, awalnya korban dioperasi oleh tim dokter. 

Setelah menjalani operasi dan pemulihan terhadap pasien, pasien dinyatakan sudah membaik dan diperbolehkan pulang, namun keluarga curiga saat korban kembali dirumah dan mengeluarkan aroma tidak sedap dari bekas luka operasi dan juga keluarnya cairan berwarna kuning dengan intensitas yang secara terus menerus. Kecemasan pihak keluarga tak berhenti di sana, keluarga menemukan bekas operasi yang tidak dijahit dan hanya ditempel plester oleh pihak dokter. Luka bekas operasi itu menimbulkan pembengkakan yang menjalar ke tubuh dan alat vital pasien.

Seperti dijelaskan sebelumnya, seorang pelajar wanita di Palembang berinisial CY yang berusia 14 tahun harus menanggung sakit yang luar biasa pasca operasi usus buntu yang dilakukan oleh tim dokter RSUP Moh Hoesin Palembang. Sebelumnya, pasien CY dibawa ke UGD RSUP Moh Hoesin lantaran mengeluhkan sakit di bagian perut kanan bawah. Setelah dilakukan pemeriksaan, di diagnosa awal pada ringkasan perawatan, ternyata pasien mengalami acute appendicitis atau gejala radang usus buntu dan harus di lakukan operasi. 

Lalu, operasi usus buntu dilakukan pada Senin tanggal 30 Januari 2023. Setelah menjalani operasi dan pemulihan terhadap pasien, pada hari Jumat 3 Februari 2023, pasien dinyatakan sudah membaik dan diperbolehkan pulang. Setelah pasien tiba di rumah, keluarga mencium aroma yang tidak sedap berasal dari bekas operasi tersebut dan juga keluarnya cairan berwarna kuning dengan intensitas yang secara terus menerus. 

Selain itu, juga terjadi pembengkakan di area vital pasien atau miss V. Mengetahui hal tersebut keluarga pasien panik dan segera membawa anaknya kembali ke rumah sakit. Dokter memeriksa dan mengatakan keadaan pasien tidak apa-apa dan baik-baik saja kemudian menyuruh pasien pulang. Tak ingin sesuatu terjadi terhadap anaknya, orang tua pasien melaporkan kejadian tersebut ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti Palembang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun