2. Tema yang disajikan dalam buku ini cukup menarik sehingga pembaca ingin mengetahui kelanjutan dari isi buku
Kekurangan :
Isi buku masih banyak menggunakan bahasa asing sehingga pembaca sulit memahami
Inspirasi yang saya dpt setelah review buku ini adalah, saya terinspirasi kepada pengarang karena dalam buku ini penjelasannya sederhana. Selain itu bahasanya logis sehingga mudah dijadikan buku pegangan. Tak hanya itu, para ilmuan dalam menjelaskan kajian menyertakan teori-teori dengan UU sehingga kita lebih mudah dalam memahaminya.
Kesimpulan / motivasi dari buku : Dari buku tersebut menjelaskan itikad baik dalam perjanjian asuransi yang berkeadilan. Keadilan merupakan suatu hal yang penting, karena mempelajari hukum tanpa mempelajari keadilan sama dengan mempelajari tubuh tanpa nyawa. Arti keadilan secara umum adalah suatu sikap dan karakter. Sikap dan karakter yang membuat orang melakukan perbuatan dan berharap atas keadilan adalah keadilan, sedangkan sikap dan karakter yang membuat orang bertindak dan berharap ketidak adilan adalah ketidakadilan.
Buku ini terdari dari 8 BAB, yang per BAB nya menjelaskan tentang :
Bab 1 : Filosofi Asuransi
Dalam bab ini menjelaskan terkait sejarah perkembangan peradaban manusia, konsep yang mirip dengan filosofi asuransi. Asuransi itu dasarnya karena cinta kasih.Cinta kasih kepada orang-orang yang kita sayangi.Cinta kasih menurut kamus umum Poerwodarminto4 , cinta adalah rasa sangat suka atau rasa sayang, sedangkan kata kasih merupakan perasaan sayang atau cinta yang menaruh belas kasihan.Demikian arti keduanya hampir bersamaan, sehingga kata kasih memperkuat rasa cinta.Karena itu, cinta kasih dapat diartikan sebagai perasaan suka atau sayang kepada seseorang yang disertai dengan menaruh belas kasihan.
Bab 2 : Konsep Keadilan Secara Umum
Yang menjelaskan keadilan dalam arti khusus terkait dengan beberapa pengertian berikut ini, yaitu :
Sesuatu yang terwujud dalam pembagian penghargaan atau uang atau hal lainnya kepada mereka yang memiliki bagian haknya.
Perbaikan suatu bagian dalam transaksi
Bab 3 : Keadilan Menurut Pandangan Teori-teori
Dalam bab ini menjelaskan tentang Konsep Keadilan dalam Teori Hukum Klasik dan Konsep Keadilan Dalam Teori Hukum Modern. Berdasarkan pada teori- teori tersebut dapat dipahami bahwa hukum memberikan keleluasaan atau kebebasan kepada perusahaan asuransi untuk memaksimalkan keuntungan (berdasarkan nilai materialisme dan individualisme) dan menjadi pihak yang menang atau diuntungkan.
Bab 4 : Prinsip Kepastian Hukum Dalam Perjanjian Asuransi
Dalam bab ini menjelaskan tentang Penafsiran mengenai kepastian hukum atau aturan hukum sangat beragam dan tergantung dari budaya hukum dan ajaran hukum yang dianut.
Bab 5 : Prinsip Kemanfaatan Dalam Perjanjian Asuransi
Dalam bab ini menjelaskan bahwa maksud dan tujuan hukum yaitu kepastian hukum, manfaat hukum, dan keadilan yang dalam implementasinya bahwa hukum itu menegakkan mana yang dapat diperbuat dan dilarang. Para pihak dalam perjanjian asuransi harus selalu mengedepankan itikad baik saat melaksanakan perjanjian asuransi, sejak dari pra perjanjian, perjanjian maupun pasca perjanjian asuransi.
Bab 6 : Iktikad Baik Dalam Perjanjian Asuransi Jiwa
Dalam bab ini menjelaskan tentang arti Penting Prinsip Itikad Baik. Itikad baik dalam perjanjian merupakan lembaga hukum yang berasal dari hukum Romawi yang kemudian diserap oleh civil law. Prinsip itikad baik menolak konsep “perjanjian sebagai janji” oleh karena prinsip ini menyangkal bahwa sebuah perjanjian cukup menjelaskan hubungan antara para pihak yang membuatnya. Kewajiban dalam membuat sebuah perjanjian tidak sepatutnya tidak dapat dilaksanakan apabila perjanjian tersebut dinyatakan tidak berbudi.
Bab 7 : Penerapan Prinsip Itikad baik Dalam Perjanjian Asuransi
Dalam bab ini menjelaskan tentang Konsep itikad baik dalam system common law Inggris yang dikemukakan oleh Sir Anthony Mason yang menyatakan bahwa konsep itikad baik mencakup 3 (tiga) doktrin yang berkaitan dengan :
1. suatu kewajiban bagi para pihak yang bekerjasama dalam mencapai tujuan perjanjian (kejujuran) terhadap janji itu sendiri);
2. pemenuhan standar perilaku terhormat;
3. pemenuhan standard of contract yang masuk akal yang berkaitan dengan kepentingan para pihak.
Selain itu, dalam bab ini juga menjelaskan tentang pelanggaran terhadap iktikad baik seperti :
1. Pernyataan atau keterangan yang salah dari tertanggung tetapi bukan karena kesengajaan;
2. Pernyataan atau keterangan yang salah yang dilakukan oleh tertanggung dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan;
3. Tidak mengungkapkan fakta atau tidak menyampaikan hal-hal yang diperlukan oleh penanggung, bukan karena kesengajaan, namun mungkin saja karena ketidaktahuan atau kelupaan;
4. Menyembunyikan keterangan atau fakta secara sengaja untuk mendapatkan keuntungan dari perusahaan asuransi
Bab 8 : Perjanjian Asuransi Yang Berkeadilan
Dalam bab ini menjelaskan tentang asas-asas perjanjian asuransi yang diatur dalam Buku III BW seperti Asas Konsensualisme, Asas Kebebasan Berkontrak, Asas Itikad baik (good faith), Asas Pacta Sunt Servanda, Asas Kepercayaan, Asas kepatutan, Asas kepribadian, Asas kepercayaan, Asas kekuatan mengikat, Asas persamaan hak, Asas keseimbangan,
Selain itu juga dijelaskan mengenai Perjanjian Asuransi Yang Mengandung Nilai Tujuan Hukum agar terciptanya keadilan, kepastian dan kemanfaatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H