Pendapat saya sebagai mahasiwa mengenai isu tersebut dibidang hukum kita harus menyikapinya dengan rasa amat bersyukur karena sudah ada aturan yang sedemikian rupa, walaupun penerapanya didalam masyarakat sudah mulai terkikis oleh budaya-budaya barat. Contohnya budaya Tahlilan yang ada di jawa atau maulidan itu merupakan adat yang baik dan tidak melangar hukum syariat (Islam) maupun hukum adat. Akan tetapi sekarang malah dimodifikasi menjadi tradisi kebarat-baratan yang mana setelah acara nya selesai mereka akan bermain gaplek atau kartu kuning.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H