Mohon tunggu...
DEWI LUTFIMARIYANTI
DEWI LUTFIMARIYANTI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Some books leave us free and some books make us free.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Mahasiswa KKN Undip Lakukan Pendampingan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi Pengrajin Rancak Gamelan

11 Februari 2023   10:22 Diperbarui: 11 Februari 2023   11:27 711
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mahasiswa KKN Tim 1 Universitas Diponegoro (Undip) tahun 2022/2023 dari Program Studi Manajemen dan Administrasi Logistik, Sekolah Vokasi, Dewi Lutfi Mariyanti, melakukan pendampingan dan edukasi terkait pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kepada pengrajin rancak gamelan "Sembodro" di Kelurahan Punduhsari, Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri.

Dalam dunia pekerjaan pasti terdapat risiko yang dapat menyebabkan seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja. Untuk mengurangi risiko tersebut, perlu adanya K3 dalam bekerja. Apa itu K3? Menurut Kepmenaker Nomor 463/MEN/1993, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lainnya di tempat kerja/perusahaan selalu dalam keadaan selamat dan sehat, serta agar setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.

Para pengrajin rancak gamelan "Sembodro" pada saat melakukan proses produksi pembuatan rancak gamelan, banyak pengrajin yang tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) seperti sarung tangan, masker, dan alat pelindung mata. Padahal, dalam proses pembuatan rancak gamelan itu sendiri dilakukan dengan proses memahat dan mengukir dengan menggunakan alat pahatan yang terbuat dari besi maupun logam. Selain itu, debu serta serbuk dari kayu yang diukir juga dapat mengganggu pernapasan. Hal tersebut tentu dapat membahayakan para pengrajin pada saat bekerja.

Untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja, ada hal-hal yang harus diperhatikan, seperti penggunaan alat pelindung tangan untuk melindungi tangan dari goresan atau sayatan benda tajam, penggunaan alat pelindung pernapasan untuk melindungi pernapasan dari partikel bahaya seperti debu, bakteri, virus serta partikel udara berbahaya lainnya, menggunakan alat pelindung mata untuk melindungi mata dari debu dan percikan benda kecil. Serta, menggunakan alat pelindung kaki untuk melindungi kaki terhadap benda tajam di area kerja.

Kegiatan yang berlangsung pada hari Jumat, 27 Januari 2023 ini dilakukan di pengrajin rancak gamelan "Sembodro" di Lingkungan Jatibedug. Kegiatan ini dilakukan dengan penjelasan mengenai pengertian K3, faktor yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja, risiko jika terjadi kecelakaan kerja, penerapan K3 dalam lingkungan kerja serta pemberian poster sebagai bentuk media penyaluran informasi dan wawasan.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan adanya peningkatan pengetahuan bagi pekerja dan pemilik usaha terkait pentingnya penerapan K3 dalam bekerja, serta pemahaman tentang apa saja yang termasuk dalam K3 dan bagaimana penerapannya dalam dunia kerja. Selain itu, dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan kerja di Indonesia.

how-to-be-grateful-63e718eec3967b3aa753a2a2.png
how-to-be-grateful-63e718eec3967b3aa753a2a2.png

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun