Mohon tunggu...
Dewi Mustikasari
Dewi Mustikasari Mohon Tunggu... Freelancer - -

Animasi

Selanjutnya

Tutup

Financial

Transaksi Lintas Negara Tanpa Perlu Tukar Uang, Pakai QRIS Aja!

5 November 2023   18:03 Diperbarui: 5 November 2023   18:07 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Apa manfaat penggunaan QRIS anatarnegara (QRIS cross-border)?

Konektifitas sistem pembayaran memiliki banyak sekali dampak positif bagi merchant dan pengguna aplikasi pembayaran. Berikut manfaatnya:

Bagi pengguna aplikasi pembayaran:

  • Memudahkan transaksi .
  • Tidak perlu membawa uang tunai.
  • Menghemat biaya transaksi karena kurs valuta asing lebih rendah, karena biasanya akan lebih tinggi ketika menukar uang tunai di Indonesia.

Bagi Merchant :

  • Meningkatkan omset dan pangsa pasar secara global.
  • Menghemat waktu transaksi.
  • Meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan terhadap konsumen.
  • Terhindar dari peredaran uang palsu.
  • Branding toko menjadi lebih modern.

Konektivitas sistem pembayaran yang kuat dapat meningkatkan perdagangan antarnegara dan mendorong integrasi kawasan lebih baik, sehingga mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi yang naik secara signifikan. Hanya dengan satu sistem pembayaran untuk seluruh pembayaran, tidak perlu memusingkan perbedaan e-wallet, bank dan penukaran uang. Pelaku UMKM-pun bisa memperluas pangsa pasarnya dalam era ekonomi digital dengan lebih efisien, biaya rendah dan mudah. Bersama QRIS menuju masa depan yang lebih tekoneksi. QRIS menjadi pilihan pembayaran praktis, menjangkau pembayaran digital yang luas!

QRISnya satu, menangnya banyak!

Ikuti sosial media Bank Indonesia untuk informasi terkini.

-Participant of BI Digital Content Competition 2023

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun