Undang-undang nomer 40 tahun 2004 tentang BPJS
Sejak 1 Januari 2014, asuransi kesehatan dari pemeintah yang dikenal dengan Askes (asuransi kesehatan) berganti nama menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan. BPJS merupakan Badan Hukum publik yang bertanggung jwab langsung kepada Presiden dan bertugas untuk menyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh warga negara Indonesia.
Dalam Undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang Badan penyelenggara jaminan sosial nasional, bpjs adalah salah satu dari 5 progam dalam Sistem jaminan sosial nasional (sjsn), yaitu Jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian.Â
Kewenangan bpjs kesehatan meliputo seluruh wilayah republik indo dn dapat mewakili indo atas nama geraya dlm hungan inernsian
Seluruh rakyat indo di wajibkan unt memiliki jaminan kesehatan ini dan mmbyar iuran setyap bulannya, karena sistem jaminan kesehatan ini menggunakan sistem Asuransi. Makna asuransi sendiri suatu cara/mekanisme pengumpulan dana yng bersifat wajib yg berasal dari iuran unt memberikan perlindungan atas resiko sosial ekonomi yang menimpa peserta /kluarganya.
Dengan diadakannya iuran ini, maka muncul pertanyaan berikut, yaitu "Bagaimana dg rakyat miskin yg tidak sanggup membayar".Â
Peserta bpjs ini dikelompokkan menjadi 2 klompkk, yaitu jaminan kesehatan yg iurannya dibayarkn pemerintah dn jaminna kesehatan yg membyar iuran bpjs sesuai fasilitas kelas yg diambil.
Telah di atur dalam pwraturan presiden nomor 111 thn 2013 bsar iuran yng hrs dibayar pwserta bpjs dibagi menjdi bbrapa anggotan,yaitu:
1. Penduduk miskin dan tidak mampu
2. Pekerja penerima upah
3. Pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja
4. Peserta perorangan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H