Mohon tunggu...
Dewi Luthfi
Dewi Luthfi Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswi

Jangan karena kamu melihatku penuh kekurangan lalu kamu tak ingin kenal, bertemanlah dulu. Ingat, minyak punya 1000 alasan untuk menjauhi si air, tapi minyak ga perlu alasan untuk berdampingan dengan si air, karena sejatinya mereka sama-sama cairan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

BPJS Harus Berpihak kepada Masyarakat Kurang Mampu

3 Oktober 2019   22:47 Diperbarui: 3 Oktober 2019   23:01 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Undang-undang nomer 40 tahun 2004 tentang BPJS

Sejak 1 Januari 2014, asuransi kesehatan dari pemeintah yang dikenal dengan Askes (asuransi kesehatan) berganti nama menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan. BPJS merupakan Badan Hukum publik yang bertanggung jwab langsung kepada Presiden dan bertugas untuk menyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh warga negara Indonesia.

Dalam Undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang Badan penyelenggara jaminan sosial nasional, bpjs adalah salah satu dari 5 progam dalam Sistem jaminan sosial nasional (sjsn), yaitu Jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian. 

Kewenangan bpjs kesehatan meliputo seluruh wilayah republik indo dn dapat mewakili indo atas nama geraya dlm hungan inernsian

Seluruh rakyat indo di wajibkan unt memiliki jaminan kesehatan ini dan mmbyar iuran setyap bulannya, karena sistem jaminan kesehatan ini menggunakan sistem Asuransi. Makna asuransi sendiri suatu cara/mekanisme pengumpulan dana yng bersifat wajib yg berasal dari iuran unt memberikan perlindungan atas resiko sosial ekonomi yang menimpa peserta /kluarganya.

Dengan diadakannya iuran ini, maka muncul pertanyaan berikut, yaitu "Bagaimana dg rakyat miskin yg tidak sanggup membayar". 

Peserta bpjs ini dikelompokkan menjadi 2 klompkk, yaitu jaminan kesehatan yg iurannya dibayarkn pemerintah dn jaminna kesehatan yg membyar iuran bpjs sesuai fasilitas kelas yg diambil.

Telah di atur dalam pwraturan presiden nomor 111 thn 2013 bsar iuran yng hrs dibayar pwserta bpjs dibagi menjdi bbrapa anggotan,yaitu:

1. Penduduk miskin dan tidak mampu

2. Pekerja penerima upah

3. Pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja

4. Peserta perorangan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun