Mohon tunggu...
Dewi Lestari
Dewi Lestari Mohon Tunggu... Penulis - Writing Enthusiast

Lulus sebagai sarjana pendidikan ekonomi yang menyukai kegiatan menulis. Penyuka drama Korea dan mengikuti berita seputar perekonomian.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Pengalaman "Lebih Bayar" Saat Mengisi SPT Tahunan, Uang Tidak Kembali

6 Maret 2023   11:22 Diperbarui: 6 Maret 2023   11:26 1046
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jawaban dari Pihak Pajak. Sumber: e-mail informasi@pajak.go.id

Sudah beberapa tahun terakhir saya wajib lapor SPT karena sudah menerima bukti potong pajak (PPh 21) dari kantor tempat saya bekerja.

Sebelum bisa mengakses akun di djponline.pajak.go.id memang tahapan pembuatan akunnya menurut saya lumayan ribet. Apalagi harus menunggu hingga memiliki E-FIN.

Setelah semua administrasi lengkap, akhirnya bisa mengakses situs tersebut dan melakukan pelaporan SPT secara mandiri dengan bahan bukti potong pajak dari kantor. Sebenarnya di web sudah disediakan tutorial Cara Isi SPT sehingga memudahkan pengaksesnya.

Saya adalah seorang anak sulung dari dua bersaudara. Ibu saya sudah tidak bekerja semenjak diberhentikan gara-gara Covid. Adik saya masih kuliah.

Berdasarkan peraturan, seharusnya saya tergolong ke dalam wajib pajak TK/2 artinya tidak kawin dengan 2 orang tanggungan.

Ketentuan tambahan tanggungan. Sumber: e-mail informasi@pajak.go.id
Ketentuan tambahan tanggungan. Sumber: e-mail informasi@pajak.go.id
Hal tersebut karena biaya hidup ibu dan adik, saya yang menanggung seluruhnya. Namun, pihak kantor menyebutkan bahwa saya tidak bisa menganggap ibu dan adik sebagai tanggungan karena bukan hasil dari pernikahan saya.

Jadi, data dari kantor saya hanya menuliskan saya sebagai wajib pajak  TK/0 artinya tidak kawin dan tidak memiliki tanggungan.

Alhasil pajak yang harus saya bayar sangat tinggi karena dianggap tidak memiliki tanggungan.

Pada saat lapor SPT, saya mencantumkan diri sebagai wajib pajak TK/2 dengan melampirkan kartu keluarga sebagai bukti bahwa saya memiliki tanggungan.

Beberapa hari setelah itu, salah satu pihak kantor pajak setempat menelepon saya dan mengatakan bahwa saya harus mengubah pelaporan saya sesuai dengan bukti potong pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun