Baca artikel terkait di link berikut: Urgensi Memahami Harta Haram telah menjadi artikel pilihan di Kompasiana dengan 1.300 lebih pembaca.
Sejatinya korupsi harus dilawan secara bersama-sama.Â
Ingatlah akan ayat-ayat anti korupsi yang telah Allah sampaikan di dalam Al-Qur'an, "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan cara batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) hart itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (cara berbuat) dosa padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah 2: 188).
Pada ayat lain disebutkan, "Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu." (QS. An-Nisa 4: 29).
Seorang temanku yang sekarang menjadi Rektor di sebuah perguruan tinggi swasta, mengatakan, "Korupsi adalah pencurian melalui penipuan dalam situasi yang mengkhianati kepercayaan. Dalam sejarah, baik para sahabat Nabi Muhammada, tabi'in maupun para ulama semua bersepakat tanpa khilaf bahwa korupsi adalah haram. Baik penyuap maupun penerima suap bahkan perantaranya sekali pun."
Korupsi bisa juga dikategorikan sebagai moral schizophrenia  bila dilihat dari sisi moralitas. Apakah moral schizophrenia  itu? Sikap ketakutan yang sudah dibiasakan. Merebaknya korupsi di tingkat lokal, daerah, dan pusat adalah kegagapan pemerintahan di berbagai jenjang itu pasca reformasi dan desentralisasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H