Mohon tunggu...
dewi laily purnamasari
dewi laily purnamasari Mohon Tunggu... Dosen - bismillah ... love the al qur'an, travelling around the world, and photography

iman islam ihsan

Selanjutnya

Tutup

Trip Pilihan

Toko Merah Legendaris di Kota Tua Jakarta

21 Juli 2023   19:53 Diperbarui: 25 Juli 2023   06:22 681
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di sisi Selatan terdapat bangunan yang mirip dengan Istana Dam di Amsterdam. Didirikan pada tahun 1707 -- 1712. Pada tahun 1974 bangunan ini diresmikan oleh Ali Sadikin sebagai museum sejarah kota Jakarta dengan nama Museum Fatahillah. Di sekitar taman Fatahillah banyak penyewaan sepeda antik. Harga sewanya murah meriah Rp. 25.000,- sudah satu paket dengan dua buah topi cantik.

Berkunjung ke Masjid Al-Azhar

Oya ... Kali ini Teteh hanya sebentar saja di Kota Tua Jakarta, karena ingin segera shalat ashar di Masjid Al-Azhar. Senangnya TJ tidak terlalu penuh sehingga bisa duduk sampai di halte depan masjid. 

Masjid Al-Azhar Kebayoran Jakarta. Sumber dokumen pribadi.
Masjid Al-Azhar Kebayoran Jakarta. Sumber dokumen pribadi.
Pada tahun 1960 Prof. Dr. Mahmoud Syaltout (Rektor Universitas  Al-Azhar Mesir) dalam kunjungannya ke Masjid Agung Kebayoran Baru Jakarta, memberikan kuliah umum kepada jamaah masjid, dan memberi nama "Al-Azhar" kepada Masjid ini, yang sebelumnya lebih dikenal dengan nama "Masjid Agung Kebayoran Baru". 

Prasasti cagar budaya. Sumber dokumen pribadi.
Prasasti cagar budaya. Sumber dokumen pribadi.

Masjid Al-Azhar telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya pada tahun 2021. Bangunan yang didirikan oleh Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar pada tanggal 19 Nopember 1953 dan selesai dibangun pada tahun 1958. Silakan mampir membaca Kenangan indah di Masjid Al-Azhar. 

Syarat-syarat sebuah bangunan ditetapkan sebagai cagar budaya tersebut adalah berusia 50 tahun atau lebih serta mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun. Bangunan tersebut harus memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan. Tidak semua bangunan bersejarah yang berada di Provinsi DKI Jakarta dapat ditetapkan sebagai bangunan yang dikategorikan cagar budaya karena tidak memiliki kriteria-kriteria seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2020. Tim Ahli Cagar Budaya akan melakukan sidang penetapan status apakah objek yang diajukan layak atau tidak untuk ditetapkan sebagai cagar budaya dalam bentuk rekomendasi teknis.

Desain bangunan masjid ini menurutku memenuhi kriteria sebagai ramah lingkungan. Walau di luar udara terasa panas terik, namun di dalam terasa sejuk dan nyaman. Masjid ini tak menggunakan pendingin udara buatan (AC). Tapi desain bangunan dengan jendela besar yang berada di sisi kiri, kanan, depan, dan belakang membuat udara mengalir dengan leluasa. Ada angin semilir berhembus perlahan yang membuat anti gerah. Cukup dengan tambahan kipas angin yang lebih hemat energi.

Kubah dengan lengkungan yang tembus cahaya dan jendela besar yang selalu terbuka lebar memberikan akses cahaya masuk leluasa ke dalam ruangan. Cahaya alami ini membuat ruangan di dalam masjid tetap terang tanpa harus menyalakan lampu pada siang hari. Tampak dalam foto di bawah bagian kubah dengan kisi-kisi jendela kaca yang menjadi semacam lampu alami. Indah sekali ...

Cahaya dan udara alami di dalam ruang utama Masjid Al-Azhar. Sumber dokumen pribadi.
Cahaya dan udara alami di dalam ruang utama Masjid Al-Azhar. Sumber dokumen pribadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Trip Selengkapnya
Lihat Trip Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun