Manjual dan membeli khamar adalah haram. Khamar adalah minuman yang memabukkan. Para ulama sepakat bahwa khamar haram diminum. Allah menamakan khamar dengan rijs yang berarti kotoran. Dalam surat Al Maidah ayat 90, Allah berfirman "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijs termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan".
Para ulama telah mengharamkan obat-obat terlarang / narkoba. Menurut fatwa MUI hukum merokok itu sendiri telah jelas, dilarang antara makruh dan haram. Marilah kita meninggalkan hal-hal yang dilarang agama. Jangan sampai dalam bulan Ramadhan masih ada yang mengkonsumsi narkoba dan rokok juga khamar.Â
...
Tidak ada seorang muslim pun yang menyangkal haramnya hukum riba. Teks Al Quran begitu jelas menyatakan bahwa Allah telah mengharamkan riba. "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba". (QS. Al Baqarah : 275).Â
Perintah menghentikan riba ada dalam surah Al Baqarah ayat 278, "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman".
Saat seorang muslim tahu bahwa di antara hartanya terdapat harta haram, hendaklah ia bertaubat dan membersihkannya secepat mungkin.
Semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H