Transaksi -transaksi haram di berbagai institusi, korupsi, kontrak-kontrak haram, juga penjualan barang haram banyak dilakukan oleh umat Islam.Â
Buku bersampul biru cerah karya Dr. Erwandi Tarmizi, MA dengan judul Harta Haram Muamalat Kontemporer menjadi rujukan saat aku ikut kajian muamalah di majelis taklim yang diselenggarakan sekolah anakku bungsu, Teteh.
Buku ilmiah ini sangat dibutuhkan umat. Menjawab persoalan-persoalan keseharian dalam muamalat. Berbagai problematika maaliyyah dipaparkan dengan metode ilmiah fikih perbandingan, dilengkapi dengan dalili-dalili Al Quran dan sunnah, disertai fatwa-fatwa lembaga fikih nasional dan internasional, diakhiri dengan pendapat yang kuat, dengan solusi Islami untuk sebuah transaksi haram agar menjadi halal.
Ditutup dengan himbauan, agar seluruh umat membersihkan hartanya dari hasil usaha haram, dan menjelaskan tata cara mencuci harta haram, sehingga seorang muslim benar-benar bersih saat menghadap Allah, bersih harta, jiwa dan raga.
Definis harta haram adalah setiap harta yang didapatkan dari jalan yang dilarang syariat. Memakan harta haram adalah perbuatan mendurhakai Allah dan mengikuti langkah syaitan. Allah memerintahkan semua manusia agar mencari harta dengan cara yang halal. Ancaman bagi pemakan harta haram adalah neraka dan doa tidak akan dikabulkan.
Dalam bulan Ramadhan yang penuh berkah ini, mari kita berusaha untuk menggali kembali tentang ilmu muamalat ini. Mengatur keuangan di bulan Ramadhan sejatinya membersihkan harta kita dari hal-hal yang dilarang oleh agama. Harta itu akan ditanya dari mana didapat dan digunakan untuk apa saja?
Harta haram yang utama adalah ketika zakat tidak ditunaikan. Sebagaimana Allah telah berfirman, "Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak meminta)". (QS. Al Maarij : 24-25).
Ayat lain berisi perintah zakat, "Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka". (QS. At Taubah : 103). Diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa yang telah menunaikan zakatnya, niscaya hilang kotoran dari hartanya". (HR. Thabrani, sanad hasan).
Ingat yuk! Mumpung bulan Ramadhan, hitung kembali harta kita, apakah sudah waktunya dikeluarkan zakat maal? Jangan lupa juga, akhir bulan Ramadhan untuk membayar zakat fitrah.
...
Jual beli adalah halal dan riba adalah haram. Namun ada jual beli yang masuk kategori haram, apa saja ? Salah satunya adalah jual beli karena terpaksa. Hal ini berdasarkan firman Allah, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu". (QS. An Nisaa : 29).