Dalam Undang-Undang Kepemudaan, batasan usia pemuda adalah 16 tahun hingga 30 tahun. Merujuk tahun 2020 ini, maka pemuda adalah mereka yang lahir antara tahun 1990 - 2004. Generasi milenial atau gen-Y dan gen-Z adalah pemuda. Sedangkan orang tua mereka termasuk gen-X dengan karakteristik  mandiri, lahir dan dibesarkan oleh orang tua baby boomers yang workaholic, efisien, career-minded, berpegang teguh pada prinsip.Â
Karakteristik gen-Y adalah optimistik, idealis, individualis, tumbuh besar saat era digital mulai berkembang, mencari pekerjaan yang sesuai passion, mudah bosan. Sedangkan karakteristik gen-Z adalah lahir saat teknologi sedang berkembang pesat, menginginkan segala sesuatu yang serba instan, kurang ambisi untuk bisa sukses, sangat cepat beradaptasi dengan teknologi.Â
Dalam diskusi tentang isi sumpah pemuda. Kaka dan Mas berpendapat, pemuda masa itu keren banget! Hebat. Kenapa demikian ? Usia para peserta kongres saat itu berkisar antara 17 - 20-an tahun. Moehammad Yamin saja baru berumur 25 tahun. Soegondo ketua kongres baru berumur 23 tahun. Ajib kah ? Gen-Y dan gen-Z yang masih memilih jadi kaum rebahan harus malu kepada para pendahulu.Â
Sumpah itu berat, Bro - Sis!
Di era kekinian ketika lapangan pekerjaan harus diciptakan, maka pilihan menjadi wirausaha adalah tepat. Menjaga keberlangsungan ekonomi negara juga bagian dari bersumpah agar kita tetap bertanah air satu dan berbangsa satu. UMKM dengan produk lokal sejatinya adalah wadah perjuangan. melawan gempuran produk impor. Kaka sedang memperdalam produk ayam kampung umbaran. Ayam asli Indonesia. Bersaing dengan produk daging impor adalah tantangan berat ... Semoga kuat para peternak lokal menembus pasar produk daging. Harga pakan masih tinggi karena jagung dan kedelai masih impor. Miris!
Mas sedang belajar merencanakan wilayah dan menyusun kebijakan yang baik dan benar. Keberpihakan kepada rakyat Indonesia harus diutamakan. Jangan sampai rakyat tidak bisa memiliki tanah, tidak mampu membeli rumah, bahkan sampai kehilangan akses kepada tanah airnya sendiri. Banyak pengusaan tanah yang tidak pada tempatnya. Lahan perkebunan rakyat beralih menjadi perkebunan privat / perusahaan, bahkan asing pun memilikinya. Contohnya perkebunan sawit. Ada lokasi pantai dan pulau yang dikuasai perusahaan, hingga rakyat kehilangan akses pemanfaatannya. Atau hutan adat yang akan diubah menjadi hutan industri atau pertambangan. Bercermin dari kasus Kendeng, betapa rakyat sulit mendapatkan keadilan lingkungan. Sedih!
Sumpah itu berat, Bro - Sis!
Namun kita harus kuat, harus semangat, harus optimis dan harus tegar memperjuangkannya. Bersama. Bergandeng tangan. Saling bahu membahu. Saling mendukung. Saling mendoakan. Demi kebaikan tanah air dan bangsa Indonesia.Â
Â