Mohon tunggu...
dewi kusmiati
dewi kusmiati Mohon Tunggu... Guru - Hakuna Matata

We will never know what will happen in our life. So, keep on going through the wind and reach your dream.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sejarah Terbentuknya Desa

30 Juni 2021   01:02 Diperbarui: 30 Juni 2021   22:03 5498
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengertian 

Kata Desa berasal dari bahasa sansekerta yaitu dhesi yang artinya tempat kelahiran. Menurut UU No. 6 Tahun 2014 tentang pengertian desa menyebutkan bahwa; Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada awalnya, desa-desa yang ada di Indonesia berbeda antara daerah satu dengan yang lainnya, baik secara penyebutan nama, struktur pemerintahan, maupun norma-norma didalamnya. 

Asal mula Desa

Jika berbicara tentang kapan awal mula terbentuknya desa? Apakah sebelum, atau sesudah jaman penjajahan? maka tidak ada yang dapat memberikan jawaban pasti atas pertanyaan tersebut. Namun untuk memastikan bagaimana desa terbentuk, maka ada pembahasan yang dapat menjelaskan bagaimana awal terbentuknya desa menurut Ilmu Kemasyarakatan dan Ilmu Jiwa.

- Menurut Ilmu Kemasyarakatan

Menurut Ilmu Kemasyarakatan, Desa terbentuk atas kebutuhan sebagai makhluk sosial untuk berhubungan dengan manusia lain. Kebutuhan itulah yang membuat manusia secara sadar atau tidak sadar, senantiasa memelihara dan membina serta mengembangkan hubungan tersebut dengan tinggal bersama di suatu tempat yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.

- Menurut Ilmu Jiwa

Sedangkan menurut Ilmu Jiwa, Desa terbentuk atas 2 dorongan kodrat manusia, yaitu; dorongan segregasi yang mendorong manusia untuk membentuk golongan berdasarkan sifat dan keperluan yang sama dan bersama yang didasarkan pada persamaan pelajaran, tempat tinggal, dan sebagainya. Serta dorongan integrasi, yaitu dorongan individu atau golongan untuk tunduk, taat, dan berlindung kepada seseorang atau golongan. Dorongan-dorongan tersebut mengakibatkan terbentuknya lembaga sosial permulaan yang primitif/sederhana, disertai adanya satu atau beberapa orang yang memimpin yang lambat laun berkembang menjadi lembaga pemerintahan. 

Jadi, dapat disimpulkan bahwa Desa adalah suatu kesatuan masyarakat yang berkuasa untuk melaksanakan pemerintahan sendiri.

Pada awalnya, kata Desa hanya digunakan di daerah Jawa, Madura dan Bali, di daerah Sumatera Selatan digunakan kata Dusun atau Marga, di Minangkabau dikenal dengan nama Nagari, di Sumatera Barat dikenal dengan Huta, di Maluku orang menyebutnya dengan Nagori atau Dati, di Aceh disebutkan dengan nama Gampong dan Meunasah, di Minahasa Watua, di Makasar Gaukang, dan di daerah Bugis disebut Matowa. Sedangkan di Tana Toraja, daerah-daerah hukum tersebut ada namanya sendiri-sendiri.  

Adanya berbagai istilah dalam penyebutan nama desa telah menunjukkan bahwa Desa telah ada dan dikenal jauh sebelum kolonial Belanda menguasai Indonesia. Kata Desa sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yang memiliki makna "tanah tumpah darah"

Bentuk Desa
Desa terdiri dari dua bentuk, yaitu:

-Bentuk Genealogis (generatie=keturunan)

Desa genealogis adalah desa yang penduduknya memiliki hubungan kekeluargaan dan berasal dari keturunan yang sama. Contohnya, Desa Kanekes Cibeo dan Cikeusik yang didiami masyarakat Badui di daerah Banten. Desa ini masih memiliki kehidupan, tata adat, maupun susunan pemerintahan desa seperti sebelum penjajahan Belanda, yaitu pada masa kejayaaan Kerajaan Pajajaran.

- Bentuk Teritorial  (territoir=daerah)

Warga desa teritorial tidak memiliki hubungan keturunan satu sama lain. Dasar desa teritorial ialah bahwa penduduk bertempat tinggal di daerah yang sama dikarenakan masyarakat mempunyai kepentingan yang sama. Pada umumnya, desa teritorial ialah suatu daerah yang mempunyai batas wilayah tertentu. 

Kesatuan-kesatuam masyarakat tersebut secara garis besar terbagi atas 3 tipe, yaitu sebagai berikut: 

1. Tipe kesatuan masyarakat hukum berdasarkan kepada teritorial/wilayah tempat tinggal bersama. 

2. Tipe kesatuan masyarakat hukum berdasarkan kesamaan keturunan/genetic (suku, warga) sebagai dasar utama untuk dapat bertempat tinggal bersama dalam suatu wilayah tertentu. 

3. Tipe kesatuan masyarakat hukun berdasarkan asas campuran (teritorial dan keturunan)

Harus diakui bahwa sejak dulu, bangsa Indonesia sudah berada dalam suatu wilayah tempat tinggal yang terdiri dari berbagai unit organisasi dari kesatuan masyarakat hukum dengan nama-nama yang berbeda. Namun begitu, asas dan landasan hukum bagi organisasi kewilayahan kesatuan masyarakat tersebut hampir sama untuk seluruh Indonesia. Yaitu, berlandaskan pada adat, kebiasaan, dan hukum adat.



 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun