Mohon tunggu...
Dewi Kumala sari
Dewi Kumala sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - profesi sebagai mahasiswa jurusan Akuntansi Syariah di Institut Agama Islam Negeri Parepare

kelompok 2 dewi kumala sari,fadiah zahira,aisyah,muhammad agung dwiarya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konseptualisasi Filontropi Islam dalam Strategi Memperkuat Pertumbuhan Ekonomi dan Kemakmuran Masyarakat

24 Oktober 2022   11:31 Diperbarui: 24 Oktober 2022   12:12 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dengan menggunakan analisis data panel, penelitian Bayinah (2017) tentang kontribusi sosial zakat dalam mendorong pembiayaan dan pertumbuhan ekonomi bank syariah menunjukkan bahwa zakat tidak hanya memiliki dampak sosial yang positif tetapi juga mendorong pembiayaan dan pertumbuhan ekonomi bagi bank syariah. Upaya inklusivitas yang terjadi dalam peran sosial zakat yang dikeluarkan oleh perbankan syariah menjadi persamaan dalam penelitian ini. Perbedaannya adalah bahwa penelitian ini berkonsentrasi pada peran zakat dan uang kebajikan yang diberikan oleh bank syariah dalam meningkatkan inklusi keuangan masyarakat.

Korelasi Zakat dalam Pertumbuhan Ekonomi dan Realisasi Kesejahteraan

 

Filantropi Islam yang dikenal sebagai zakat membantu orang memahami kehidupan dunia dan akhirat. Pemenuhan kebutuhan umat direpresentasikan melalui zakat. Bagi orang yang menunaikan zakat berlipat ganda dengan senang hati, Allah memberikan janji. Harta tersebut diberikan berkah melalui zakat. Akan bermanfaat jika informasi yang diperoleh jika harta itu digunakan untuk mencari ilmu. Mendayagunakan ilmu akan mengangkat derajat dan martabat manusia di mata Allah SWT dan seluruh dunia. Balasan Allah SWT karena memperhatikan mereka  yang  membutuhkan adalah perolehan kehidupan setelah kematian. 

Zakat diberikan kepada Baitul Maal yang didirikan oleh bank syariah dari tahun 2012 hingga 2014. Misalnya Baitul Maal Mu'amalat didirikan oleh Bank Mu'amalat. Baitul Maal Mu'amalat menyalurkan dana zakat dari bank syariah. Peraturan berkembang dari waktu ke waktu, dan hukum zakat diterapkan. Bank syariah syariah mengadu dan kemudian memberikan zakat kepada organisasi pengelola  zakat. 

Badan Amil Zakat bertanggung jawab penuh untuk mengelola dan mendistribusikan zakat. Meskipun dana zakat berasal dari bank syariah, namun pengelolaan zakat oleh Amil Zakat tidak mendorong penerima zakat untuk menyimpan uangnya di lembaga tersebut. Nofrianto dan Suardi (2015), berpendapat bahwa pengelolaan zakat sebagai pemberdayaan akan meningkatkan kapasitas masyarakat. Orang-orang yang diberdayakan akan menggunakan keterampilan mereka untuk bekerja sama, menabung di bank syariah, dan membiayai kebutuhan mereka di lembaga-lembaga ini. Jika ya, inklusi keuangan telah tercapai. Zakat diharapkan dapat meningkatkan nasabah bank syariah dan mendukung  ekspansi  perekonomian nasional.

Kebutuhan suatu masyarakat harus dapat dipenuhi oleh zakat. Dengan demikian, diharapkan zakat dapat meningkatkan daya beli masyarakat yang membutuhkan. Kemampuan untuk membeli mempengaruhi orang lain untuk memproduksi barang yang dibutuhkan satu sama lain. Dengan kata lain, zakat mensubsidi pekerjaan dan meningkatkan produksi. Akibatnya, kebutuhan masyarakat terpenuhi, produsen mendapat untung, karyawan menerima penghasilan yang dapat digunakan untuk menghidupi keluarga mereka, dan kesejahteraan akhirnya  terpenuhi.

Peranan Audit Syariah  dalam  Filontropi Islam

Lembaga keuangan syariah yang mulai berkembang di masyarakat  modern yang berbeda dengan lembaga zakat membutuhkan audit syariah segera. Pada tahun 2011, Dubai Islamic Bank menyatakan bahwa bank dunia dan industri keuangan Islam adalah dua lembaga keuangan terkemuka. Meski berbeda dengan  bank konvensional, sistem perbankan syariah masih dalam tahap pembayaran. Di Indonesia, salah satu kendala utama audit syariah adalah manajemen sumber daya manusia. Audit syariah tidak jauh berbeda dengan audit konvensional. Kesamaan terlihat  dalam  prosedur audit yang  terkait dengan syariah. 

Lembaga Zakat Syariah diaudit oleh Kementerian Agama sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014 Untuk menilai kepatuhan terhadap hukum dan prinsip-prinsip Islam yang berlaku umum, audit syariah dilakukan. Standar yang diterima  adalah AAOIFI, dan auditor harus memiliki sertifikasi SAS, atau mereka harus telah menyelesaikan berbagai seminar dan sesi pelatihan terkait dengan audit lembaga keuangan syariah. Selain itu, saya juga prihatin dengan DSN MUI, Undnag-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Agama RI, dan yang terbaru Peraturan Direktur Jenderal dan Peraturan BAZNAS. Permintaan akan auditor syariah semakin meningkat seiring dengan semakin aktifnya  Pesat Lembaga Keuangan Syariah. 

Pengelolaan dan pendistribusian zakat  yang  sejalan dengan prinsip syariah, serta memastikan pengumpulan zakat, adalah beberapa faktor yang diperhitungkan dalam audit syariah di lembaga zakat. Sebuah muzakki kwitansi kertas pembayaran, penerimaan lembaga zakat halal (harta atau dana yang dilegalkan), dan tidak adanya pencucian uang semuanya termasuk dalam instrumen pengumpul. Ini menjamin bahwa lembaga zakat tidak mengambil lebih dari 1/8, atau sekitar 12,5%, dari total zakat (1/8 adalah bagian yang adil untuk dana amil), dan bahwa penggunaan hak amil (dana operasional untuk lembaga zakat) telah dilakukan sesuai dengan standar syariah. Alat distribusi, seperti lembaga zakat, menjamin bahwa penerima zakat  adalah individu yang tepat sesuai dengan persyaratan Al-Qur'an dan bahwa pembayaran zakat tidak disimpan di rekening  bank lebih dari  satu tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun