Mohon tunggu...
Dewi Kristina
Dewi Kristina Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswi Program Study Pascasarjana Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana Jakarta

Mahasiswi Program Study Pascasarjana Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Tugas Prof Dr. Apollo Daito: Perkembangan Advance Pricing Agreement (APA) di Indonesia

16 Mei 2020   15:11 Diperbarui: 16 Mei 2020   20:41 670
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Historis Advance Pricing Agreement (APA)

Amerika Serikat merupakan negara yang pertama kali mengaplikasikan Advance Pricing Agreement (APA) setelah Amerika Serikat kemudian negera-negara berkembang lainnya di seluruh dunia mencoba mengaplikasikan Advance Pricing Agreement (APA).  Amerika Serikat mengaplikasikan Advance Pricing Agreement (APA) secara unilateral yang disepakati oleh 2 (dua) perusahaan besar di negara Amerika Serikat yang beroperasi secara global. 

Pendekatan kesepakatan harga yang digunakan saat itu adalah menggabungkan seluruh laba perusahaan dari operasi perusahaan secara keseluruhan dan kemudian membaginya ke setiap negara tempat masing-masing perusahaan beroperasi dengan menggunakan formula yang terdiri dari komponen sebagai berikut:

  1. total modal perusahaan;
  2. remunerasi perusahaan ;
  3. volume transaksi perusahaan. 

Otoritas Pajak yang pertama kali mengaplikasikan Advance Pricing Agreement (APA) secara bilateral adalah otoritas pajak negara Amerika Serikat juga, kemudian diikuti oleh otoritas pajak negara Australia dan perusahaan Apple Computer pada tahun 1991.

Pengertian, Konsep, dan Karakteristik Advance Pricing Agreement (APA)

Advance Pricing Agreement (kesepakatan harga transfer) merupakan prosedur-prosedur  penyelesaian permasalahan transfer pricing yang dilakukan sebelum sengketa transfer pricing terjadi.

Di negara Indonesia, atas Advance Pricing Agreement (APA) Direktorat Jendral Pajak pertama kali mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-69/PJ/2010 mengenai Kesepakatan Harga Transfer (selanjutnya disebut dengan PER-69) dan mendefinisikan Advance Pricing Agreement (APA) sebagai berikut:

“Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) adalah perjanjian antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak dan/atau otoritas pajak negara lain untuk menyepakati  kriteria-kriteria dan/atau menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar di muka para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa”.

Beberapa karakteristik Advance Pricing Agreement (APA), yaitu:

  1. Advance Pricing Agreement (APA) bersifat preventif, prosedur dibentuk sebelum terjadinya suatu  sengketa;
  2. Advance Pricing Agreement (APA) dibagi menjadi dua, yaitu secara unilateral (Wajib Pajak dengan satu otoritas pajak), dan bilateral /atau multilateral (Wajib Pajak dengan dua atau lebih otoritas pajak). Advance Pricing Agreement (APA) secara multilateral lebih memberikan solusi yang efektif terhadap penghindaran pajak berganda dibanding dengan Advance Pricing Agreement (APA) secara Unilateral, hal ini disebabkan karena tidak terlibatnya Otoritas Pajak dalam Advance Pricing Agreement (APA) secara Unilateral.
  3. Inisiatif Wajib Pajak diperlukan dalam memulai prosedur Advance Pricing Agreement karena APA bersifat sukarela. Advance Pricing Agreement tidak dapat diterapkan kepada WP yang tidak mau melakukannya demikian sebaliknya Otoritas Pajak juga memiliki wewenang untuk menolak permintaan Wajib Pajak atas permohonan pengajuan Advance Pricing Agreement.
  4. Prosedur Advance Pricing Agreement (APA) diatur dalam peraturan domestik masing-masing negara sehingga masing-masing negara memiliki prosedur Advance Pricing Agreement yang berbeda satu dengan lainnya;
  5. Hal-hal yang dibahas dalam suatu Advance Pricing Agreement (APA) adalah:
  • Penetapan fakta-fakta dan asumsi ke depan terkait dengan transaksi afiliasi;
  • Penetapan metode transfer pricing yang akan digunakan serta pembandingnya; dan
  • Perkiraan rentang kewajaran yang dihasilkan dengan aplikasi metode yang dipilih yang telah ditetapkan sebelumnya.

Kelebihan dan kelemahan daripada Advance Pricing Agreement (APA) yang disebut oleh OECD Guidelines 2010, dapat dilihat di bawah ini:

Kelebihan:

  1. Kooperatif dan non-kontroversial
  2. Adanya kepastian hukum
  3. Meningkatkan kepastian dalam perencanaan transaksi afiliasi
  4. Meminimalisir konflik dan sengketa
  5. Meminimalisir perpajakan berganda serta proses pemeriksaan yang lama dan berbiaya tinggi
  6. Memudahkan otoritas pajak, dalam memahami model bisnis dan informasi Wajib Pajak

Kelemahan:

  1. Informasi Wajib Pajak yang telah diberikan kepada otoritas pajak dapat digunakan untuk pemeriksaan jika Advance Pricing Agreement (APA) tidak dapat dilaksanakan
  2. Diperlukan petugas pajak yang kompeten, maupun peraturan formal atau panduan untuk menjalankan prosedur Advance Pricing Agreement (APA) secara efektif
  3. Biaya (sumber daya manusia dan biaya finansial) pelaksanaan dan prosedur Advance Pricing Agreement (APA) membutuhkan waktu yang lama
  4. Tidak ada jaminan pasti bahwa Advance Pricing Agreement (APA) akan menghasilkan kesepakatan antara Wajib Pajak dengan otoritas pajak
  5. Penetapan harga oleh negara pada saat terjadinya negosiasi bisa tidak sama dengan penetapan harga transfer dengan pihak independen
  6. Negosiasi dalam advance pricing agreement (APA) antara otoritas pajak dengan wajib pajak belum tentu sesuai dengan prinsip kewajaran (arm’s length principle)

dokpri
dokpri
Tujuan Advance Pricing Agreement (APA)

Beberapa alasan yang mendasari munculnya Advance Pricing Agrement (APA):

  1. Terdapat kesulitan atau keraguan yang cukup besar dalam menentukan metode yang digunakan dalam penetapan prinsip kewajaran (arm’s length principle).
  2. Mencegah perselisihan mengenai transfer pricing.
  3. Ruang lingkup Advance Pricing Agreement (APA) lebih fleksibel.
  4. Undang-undang Advance Pricing Agreement (APA) tidak menyediakan untuk penentuan ada atau tidak adanya bentuk usaha tetap (BUT).
  5. DJP tidak memungut biaya apapun atas bisnis selama program Advance Pricing Agreement (APA)

dokpri
dokpri
Pelaksanaan dan Prosedur Advance Pricing Agreement (APA) di Indonesia

Ketentuan pelaksanaan Advance Pricing Agreement (APA) di Indonesia diatur sejak  tahun 2010. Berikut Peraturan Perpajakan di Indonesia yang berkaitan dengan Kesepakatan Harga Transfer:

  1. Peraturan Direktorat Jenderal Pajak PER-69/PJ/2010 tentang Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)
  2. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 7/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pembentukandan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)
  3. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pembentukandan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)

dokpri
dokpri
Rangkuman Prosedur permintaan Advance Pricing Agreement (APA) sebagai berikut:
  • Pembicaraan awal (pre-filing stage)

Pada tahap pembicaraan awal Wajib Pajak dapat menjelaskan kasusnya kepada otoritas pajak terkait. Kemudian, otoritas pajak akan  menjelaskan tentang prosedur Advance Pricing Agreement (APA) dan syarat-syaratnya kepada Wajib Pajak tersebut. Pada tahap permulaan ini, Wajib Pajak akan diminta untuk memberikan informasi lengkap mengenai kasusnya, agar otoritas pajak dapat memperkirakan kemungkinan dijalankannya prosedur Advance Pricing Agreement (APA). Pembicaraan pada tahap permulaan ini dapat dilakukan lebih dari satu kali.

  • Permohonan formal (filing stage)

Permohonan formal dilakukan oleh Wajib Pajak melalui permohonan tertulis dan diserahkan kepada otoritas pajak terkait. Permintaan informasi kepada Wajib Pajak dapat bersifat lebih luas jika permohonan dilakukan secara formal.

  • Pembahasan dan negosiasi harga transfer (evaluation and negotiation stage)

Dalam tahap pembahasan ini otoritas pajak akan mengevaluasi permohonan Advance Pricing Agreement (APA) dan membahasnya dengan Wajib Pajak. Setelah terjadi kesepakatan antara Wajib Pajak dengan Otoritas Pajak maka naskah kesepakatan harga transfer (position paper) akan disusun. Jika Advance Pricing Agreement (APA) dilakukan secara multilateral, kedua otoritas pajak akan bertukar naskah kesepakatan harga transfer kemudian melakukan negosiasi (negotiation stage). Pada tahap negosiasi ini Wajib Pajak tidak dilibatkan tetapi Wajib Pajak dapat diundang secara informal untuk memberikan informasi tambahan.

  • Perjanjian formal (formal mutual agreement stage)

Setelah terjadi kesepakatan antara kedua otoritas pajak maka perjanjian formal atas kesepakatan harga transfer dapat disusun. Ditempat terpisah otoritas pajak masing-masing negara yang terkait akan membuat perjanjian yang sama dengan Wajib Pajak.

  • Pelaksanaan dan pemantauan (implementation and monitoring stage)

Transaksi afiliasi Wajib Pajak yang ditelah memenuhi syarat-syarat  sesuai dengan kesepakatan harga transfer yang telah dibuat dianggap telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length priciple). Kemudian Wajib Pajak harus mempersiapkan laporan tahunan khusus (annual compliance  report) untuk mendokumentasikan seluruh transaksi afiliasinya telah sesuai dengan kesepakatan harga transfer.

=================================================================================================================

"Pada hakikatnya semua kesepakatan dibuat untuk menghasilkan sesuatu yang lebih baik tidak hanya dalam perpajakan tetapi dalam semua lini kehidupan ...."

"Semoga tulisan ini bermanfaat bagi penulis dan bagi seluruh pembaca"

Daftar Pustaka:

https://www.pajak.go.id

Darussalam, Danny Septriadi, B. BawonoKristiaji. 2013. Transfer Pricing Ide Strategi dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional. Jakarta:Danny Darussalam Tax Center.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun