Mohon tunggu...
Dewi Kristina
Dewi Kristina Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswi Program Study Pascasarjana Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana Jakarta

Mahasiswi Program Study Pascasarjana Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tugas Prof Dr. Apollo Daito : Penyusunan Tax Review Dalam Persiapan Pemeriksaan Pajak

12 April 2020   01:14 Diperbarui: 12 April 2020   01:46 1562
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tujuan Kertas Kerja Pemeriksaan:

1. Sebagai bahan bukti dalam menerbitkan pendapat dan saran perbaikan (review report).

2. Sebagai alat bantu dalam merencanakan, menjalankan, dan mereview proses review.

3. Sebagai alat untuk menilai bahwa pekerjaan yang didelegasikan telah dilaksanakan dengan baik.

4. Sebagai alat bantu reviewer untuk menilai hasil kerja yang telah dilakukan sesuai dengan rencana, dan mencakup semua aspek finansial serta operasional yang dapat dijadikan pedoman untuk memberikan pendapat dan saran perbaikan.

5. Sebagai dasar bahwa prosedur review telah diikuti, pengujian telah dilakukan, sebab-sebab masalah diketahui, dan akibat dari masalah diungkapkan untuk mendukung pendapat (opini) dan saran (perbaikan yang diberikan).

6. Sebagai alat bantu staf reviewer lain untuk dapat menyesuaikan dengan tugas yang diberikan dari periode ke periode sesuai dengan rencana penggantian staf review.

7. Sebagai alat bantu untuk mengembangkan profesionalisme bagi internal review division.

8. Sebagai bukti yang menunjukkan kepada pihak lain bahwa suatu pekerjaan review telah dilaksanakan sesuai dengan standar keahlian yang dimiliki oleh staf review hingga laporan evaluasi akhir yang sesuai dengan "review process".

Langkah-langkah dalam melakukan Tax Review:

  • Memahami Gambaran Umum Perusahaan
  1. Pendirian
  2. Kegiatan Usaha
  3. Permodalan
  4. Struktur Organisasi
  5. Lokasi Pusat & Cabang

Hal-hal yang harus diperhatikan dari kegiatan uasaha wajib pajak adalah:

  1. Apa Jenis Usaha Wajib Pajak?
  2. Bagaimana Proses Bisnis Wajib Pajak?
  3. Bagaimana Proses Produksi Wajib Pajak?
  4. Apakah Produk Wajib Pajak dipengaruhi harga pasar?
  5. Apakah Produk Wajib Pajak terpengaruh oleh kondisi ekonomi?
  6. Apakah Wajib Pajak bergerak dalam proses bisnis yang spesifik?
  7. Siapa Pemasok Utama Wajib Pajak?
  8. Siapa Pembeli (Customer) Utama Wajib Pajak?
  • Aspek Perpajakan
  1. Nama
  2. NPWP
  3. Alamat
  4. KPP Terdaftar
  5. Tanggal Terdaftar
  • Analisis Laporan Keuangan
  1. Review Siklus Akuntansi
  2. Siklus Tax Review

Langkah-langkah yang dilakukan dalam analisis laporan keuangan:

  1. Memahami Lingkungan Bisnis Wajib Pajak.
  2. Membaca dan mempelajari Laporan Keuangan beserta Catatan atas Laporan Keuangan Wajib Pajak.
  3. Melakukan Analisis Laporan keuangan Wajib Pajak dengan berbagai metode dan teknik analisis.
  4. Melakukan penilaian kewajaran nilai hasil analisis dan menentukan potensi pajak yang dapat ditemukan oleh pemeriksa pada saat pemeriksaan.

Beberapa hal yang harus diperhatikan pada saat melakukan analisis laporan keuangan:

  1. Jangan hanya terfokus pada Laporan Laba Rugi Wajib Pajak, tetapi perhatikan pula perubahan pos-pos Laporan Neraca.
  2. Perhatikan perubahan Account yang cukup material.
  3. Perhatikan perubahan variable cost yang terkait dengan volume usaha (cost driver).
  4. Perhatikan Account-account yang melekat kewajiban perpajakan.
  5. Perhatikan Audit Report Wajib Pajak (Jika telah di Audit), apa opini auditor atas Laporan Keuangan Wajib Pajak.
  6. Perhatikan Catatan atas Laporan Keuangan Wajib Pajak.
  7. Perhatikan transaksi-transaksi penting yang dapat diduga terdapat potensi pajak.

Data-data yang diperlukan dalam melakukan analisis laporan keuangan:

  1. Laporan Keuangan dan Surat Pemberitahuan Tahunan  Wajib Pajak.
  2. Perbandingan Rasio Keuangan Tahun Berjalan dengan Rasio Keuangan Tahun Lalu atau dengan perusahan dalam industry yang sama dengan Wajib Pajak.
  3. Data Pembanding, data pembanding dapat berupa data time series atau data rata-rata industri sejenis dengan Wajib Pajak, untuk data pembanding analisis Surat Pemberitahuan Tahunan, Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan Benchmarking berbagai rasio untuk Wajib Pajak dalam Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sejenis.
  • Akibat/Dampak Pemeriksaan
  • Pemeriksaan Aspek Formal Perpajakan
  1. Pastikan apakah PPh 21, 23, 25 dan PPN dalam satu tahun sudah lengkap diperiksa
  2. Gambaran SPT dan Laporan Keuangan
  • Pemeriksaan Aspek Material
  1. PPh Badan
  2. PPN
  3. PPh Pasal 21
  4. PPh Pasal 22
  5. PPh Pasal 23
  6. PPh Pasal 4 Ayat 2

Ekualisasi dapat dilakukan dalam pemeriksaan aspek material:

  1. Ekualisasi PPh Badan dengan PPN.
  2. Ekualisasi SPT Masa PPh Pasal 21/26 dengan SPT Tahunan PPh Badan
  3. Ekualisasi SPT Masa PPh Pasal 23/26 dengan SPT Tahunan PPh Badan
  4. Ekualisasi Biaya Jasa, Sewa, dan Bunga dengan PPh Pasal 23/26 dan Pasal 4 ayat 2/15
  5. Ekualisasi PPh Pasal 26 dengan PPN Jasa Luar Negeri

Analisis ekualisasi adalah proses analisis dengan cara membandingkan data yang serupa dari berbagai jenis SPT sehingga dapat dipastikan Wajib Pajak telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan perpajaka yang berlaku. Contoh: Penjualan dapat dilihat dari SPT PPh Badan dan pada SPT Masa PPN, PPh Pasal 21/23/26 dapat dilihat pada SPT PPh Badan dan pada SPT Masa PPh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun