Tax review adalah tindakan penelaahan terhadap seluruh transaksi-transaksi perusahaan untuk menghitung jumlah pajak yang terutang dan memprediksi potensi pajak yang mungkin timbul berdasarkan peraturan dan perundang-undangan pajak yang berlaku.
Â
Tax review sebaiknya dilakukan sebelum SPT dilaporkan sehingga SPT yang dilaporkan merupakan SPT yang telah di review untuk masing-masing POS dalam laporan keuangan.Jika tax review dilakukan setelah SPT dilakukan dan ternyata setelah review ada beberapa pos dalam laporan keuangan yang ternyata tidak sesuai maka wajb pajak dapat melakukan pembetulan SPT.
Mengapa Tax Review perlu dilakukan?
Secara umum Tax Review diperlukan untuk mengevaluasi apakah SPT yang disampaikan oleh wajib pajak telah jelas,benar dan lengkap. Kebenaran SPT yang disampaikan sangat diperlukan dalam meminimalisir koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa pada saat pemeriksaan pajak.
Tujuan Tax Review secara khusus adalah:
1. Mengecek Keabsahan Transaksi
  Apakah transaksi yang ada dalam pos-pos yang diperiksa memang absah/valid?
2. Melakukan Penilaian
  Apakah asset, utang, modal, pendapatan, dan beban telah dinilai sesuai ketentuan (SAK dan UU Pajak)?
3. Mengecek Akurasi  Perhitungan