Mohon tunggu...
Dewi Kristina
Dewi Kristina Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswi Program Study Pascasarjana Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana Jakarta

Mahasiswi Program Study Pascasarjana Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tugas Prof Dr. Apollo Daito : Penyusunan Tax Review Dalam Persiapan Pemeriksaan Pajak

12 April 2020   01:14 Diperbarui: 12 April 2020   01:46 1562
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tax review adalah tindakan penelaahan terhadap seluruh transaksi-transaksi perusahaan untuk menghitung jumlah pajak yang terutang dan memprediksi potensi pajak yang mungkin timbul berdasarkan peraturan dan perundang-undangan pajak yang berlaku.

 

Tax review sebaiknya dilakukan sebelum SPT dilaporkan sehingga SPT yang dilaporkan merupakan SPT yang telah di review untuk masing-masing POS dalam laporan keuangan.Jika tax review dilakukan setelah SPT dilakukan dan ternyata setelah review ada beberapa pos dalam laporan keuangan yang ternyata tidak sesuai maka wajb pajak dapat melakukan pembetulan SPT.

Mengapa Tax Review perlu dilakukan?

Secara umum Tax Review diperlukan untuk mengevaluasi apakah SPT yang disampaikan oleh wajib pajak telah jelas,benar dan lengkap. Kebenaran SPT yang disampaikan sangat diperlukan dalam meminimalisir koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa pada saat pemeriksaan pajak.

Tujuan Tax Review secara khusus adalah:

1. Mengecek Keabsahan Transaksi

    Apakah transaksi yang ada dalam pos-pos yang diperiksa memang absah/valid?

2. Melakukan Penilaian

    Apakah asset, utang, modal, pendapatan, dan beban telah dinilai sesuai ketentuan (SAK dan UU Pajak)?

3. Mengecek Akurasi  Perhitungan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun