Cek KLIK, Cek BPOM sebuah wadah praktis membina masyarakat untuk sadar akan hak nya sebagai konsumen.Â
Bahwasannya, konsumen juga dilindungi, serta berhak menentukan pilihan, dan mendapatkan pelayanan prima. Ternyata tak hanya itu dalam kualitas produk pun, konsumen mendapatkan beberapa ketentuan yang tercantum pada UU no 8 tahun 1999, dimana penggantian barang yang tak sesuai pun bisa lho kita dapatkan.
3. Masyarakat disediakan layanan terbuka untuk diberikan hak dan diharapkan melaporkan produk illegal kepada BPOM
Lalu bagaimana kalau pelayanan atau produk tidak sesuai? Ada kabar baik nih, kita boleh langsung melaporkan oknum,dan produk illegal yang membahayakan masyakarat luas, tentunya ini dengan data yang akurat. Nah, kewajiban konsumen untuk melaporkan oknum ini juga dapat membantu pemerintah, dan semua lapisan masyarakat supaya tidak terkena "tipu daya" produk -produk palsu yang berbahaya.
Begitulah kiranya kesan saya,saat saya menjadikan Cek BPOM & Cek KLIK menjadi salah satu lifestyle kekinian yang menjaga keamanan serta saya bisa konsumsi produk sehat, so jangan ragu bagi anda yang punya usaha segera deh daftarin juga produk anda supaya legal ya.
Cek BPOM, Cek KLIK, konsumen cerdas Indonesia
Present by Dewi Krisna
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H