"Prinsip No.4, sekarang saya usulkan...yaitu prinsisp kesejahterahaan, prinsip tidak ada kemiskinan di dalam Indonesia merdeka"
(Soekarno, 1 Juni 1945) dalam Yudi Latif (2011:491)
Berkembangnya dunia bisnis di Era milleneal melahirkan banyak perusahaan-perusahaan baru yang bersaing untuk berbondong-bondong meraup keuntungan tertinggi. Kesadaran masyarakat urban di Indonesia perlahan beralih dari jiwa pegawai, Â naik level menjadi presepsi seorang "Boss". Munculnya usaha baru yang menjamur menjadi sebuah kesan menarik, dari mulai usaha berbentuk PT,CV, ataupun UMKM serta tak ketinggalan, saat ini dunia investasi mulai dilirik.
Namun, disisi lain masyarakat mengeluhkan tentang sistim perusahaan besar dengan Brand ternama yang kadang mengesampingkan kesejahterahan pegawainya,dan hanya mengacu pada keuntungan sepihak.Presepsi dari beberapa lapisan masyarakat ini,menggelitik saya untuk menanyakan beberapa pertanyaan mengenai Badan Usaha yang memperhatikan kesejahterahan anggotanya, namun sering kali dilupakan atau dipandang sebelah mata, apalagi kalau bukan KOPERASI.
Selama ini, Koperasi merupakan Badan Usaha yang terkenal dengan label kuno, traditional dan hanya digandrungi oleh para paruh baya menjadi sebuah kesan yang ironi di Negara Indonesia, padahal di Negara maju KOPERASI dipuja menjadi sebuah "stake holder" usaha yang mumpuni. Presepsi masyarakat yang sulit beralih bukan disebabkan oleh buruknya perkembangan Koperasi di Negara Indonesia, namun hal ini disebabkan kurang adanya informasi terkait dengan apa sih itu Koperasi serta sejauh mana Koperasi bisa berkembang, sehingga kawula muda terbius dengan stigma lama secara turun temurun.
Tak Harus CV atau PT, KOPERASI pun sanggup bersaing kelas dunia untuk pilihan usaha, lalu apa sih sebenarnya KOPERASI itu ?kok bisa sampai level dunia?
"UUD 1945 pasal 33 ayat (1) berbunyi : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan, ayat (2)Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Ayat (3) Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ayat (4) perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi keberadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, dan ayat (5) : Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang- undang."
UUD 1945 ini sebuah landasan kuat yang seiring dengan azas Koperasi yakni azas kekeluargaan dimana azas tersebut mengacu pada ideology Pancasila yang mengagungkan semboyan Bhineka Tunggal Ika. Filosofi landasan negara ini menjadi bukti kuat bahwa koperasi dapat menjadi salah satu jembatan yang merupakan nadi perekonomian Negara Indonesia. Lalu mengapa sih Koperasi tidak nge-hits ?
Rapat Anggota Tahunan (RAT), merupakan ajang pertemuan meeting para anggota koperasi, disinilah sebenarnya nasib Koperasi itu ditentukan. RAT tak melulu isinya hanya tentang pembagian SIsa Hasil Usaha (SHU) atau semata-mata untuk membahas kas saja.