APA ITU FORENSIK?
Ilmu Forensik secara umum adalah penerapan ilmu pada hukum pidana (dan juga hukum perdata) dalam penyidikan pidana yang diatur oleh standar hukum bukti yang dapat diterima dan acara pidana. Forensik mengumpulkan, mengawetkan, dan menganalisis bukti ilmiah selama penyelidikan, sementara yang lain melakukan perjalanan ke TKP untuk mengumpulkan bukti sendiri, yang lain menempati peran laboratorium, melakukan analisis pada objek yang dibawa oleh individu lain (Meliala, 2020). Masih ingat kasus Bom Bali? Jessica Sianida? Atau kasus Remaja Bunuh Balita? Nah, forensik berkontribusi dalam penyelesaian kasus-kasus tersebut.
Where Forensic Play?Â
The Scene of the Crime dan The Crime Scene untuk mencapai Justice.
Terdapat beberapa area dan situasi yang membutuhkan keahlian forensik, diantaranya: bencana alam dan akibat ulah manusia, kekerasan, konflik dan terorisme, kejahatan terhadap orang, kejahatan terhadap institusi & masyarakat, kejahatan terhadap hewan & ekosistem, dan rekonstruksi kecelakaan / insiden.
Ilmu apa saja yang dapat berkontribusi dalam mengungkap kejahatan?
Dalam mengungkap suatu kejahatan, dibutuhkan ilmu khusus dan seorang ahli di bidang tertentu dalam menyelesaikan kasus tertentu. Seperti dalam kasus Jessica Sianida dan Remaja Bunuh Balita, dalam mengungkap kasusnya, dibutuhkan seorang ahli forensic psychology untuk mengobservasi dinamika psikologi, permainan peran, perubahan perilaku yang ditampilkan oleh pelaku, korban maupun saksi. Kemudian ketika berhadapan dengan kasus penipuan uang melalui digital, dibutuhkan seorang ahli forensic accounting dan cyber forensics untuk mengungkap kejahatan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa pendekatan multi-disiplin atau ilmu yang dapat berkontribusi dalam pengungkapan kejahatan, yakni Forensic Psychology, Forensic Psychiatry, Forensic Accounting, Forensic Antropology, Forensic Linguistics, Forensic Medicine, Forensic DNA, Forensic Odontology, Cyber Forensics, dan Forensic Law.
Kriminologi Sebagai Pengendali Semua Forensik
Kriminologi Forensik (forensics criminologist), muncul sebagai suatu analisis multidisiplin yang dikembangkan dari berbagai riset terapan kriminologi yang hasilnya akan digunakan untuk membantu para penegak hukum dalam penegakan hukum. Seiring dengan terus berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, maka berkembang pula beragam sifat, bentuk dan jenis-jenis kejahatan. Sehingga kriminologi sebagai studi interdisipliner tentang kejahatan, pelaku kejahatan, korban kejahatan dan reaksi sosial terkait kejahatan tersebut, memiliki tantangan tersendiri untuk terus mengembangkan keilmuan dan cakupannya. Perkembangan dan evolusi kriminologi memberikan kontribusi pada ilmu-ilmu disiplin antara lain: medicine, psychiatry, psychology, penology, mathematic and statistics, anthropology, natural sciences, sociology, history, philosophy, geography (Williams, 2015:6). Thurvey and Petherick mendefinisikan kriminologi forensik sebagai studi ilmiah tentang kejahatan dan penjahat untuk tujuan menangani masalah investigasi dan hukum (Williams, 2015:6). Pada dasarnya, kriminologi forensik harus terlibat dalam sebuah kasus guna menyelesaikan dengan bukti-bukti empiris dan menggunakan data yang kuat, serta metode triangulasi dalam mengembangkan pengetahuan tentang kejahatan dan kriminalitas (Williams, 2015:11). Penting untuk mengetahui bahwa, kriminoloi forensik ada tidak hanya untuk memahami konteks pengetahuan sosial, akan tetapi juga memahami apa yang ditangani oleh sistem pengadilan (Williams, 2015:30).
Analisis multidisiplin dalam penegakan hukum adalah ciri khusus dari forensics criminologist. Artinya, dalam menyelesaikan kasus kejahatan, kriminologi forensik akan memanggil beberapa ahli ilmu displin dalam membuktikan segi tiga antara pelaku, korban dan saksi atau bukti guna mencari titik terang kasus tersebut. Kriminologi forensik sebagai manajer pengendali kejahatan, dapat mencari solusi dan menetapkan pada titik mana saja kejahatan tersebut dapat di analisis. Sebagai ahli pertanggungjawaban, ahli kriminologi forensik diharapkan untuk berpendapat tentang pertanyaan kejahatan yang dapat diperkirakan sebelumnya, dan keamanan, polisi, dan standar koreksi perawatan dalam terang perkiraan ini (Kennedy, 2013). Pengungkapan kejahatan adalah tugas kriminologi dimana, melalui pendekatan multi-disiplin, mengundang berbagai pihak atau ahli dibidang tertentu untuk mengungkap berbagai jenis kejahatan. Melalui pengungkapan kejahatan yang berhasil membuktikan segi tiga antara pelaku, korban dan saksi atau bukti, maka harapan bagi tercapainya keadilan hukum di mana menjadi tujuan ilmu-ilmu forensik) dapat terealisir.
Â
Prosepek dan Hambatan Forensik di Indonesia
Dalam mewujudkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum di Indonesia, forensik dapat berkontribusi besar. Pengumpulan bukti-bukti empiris oleh seorang ahli di bidang tertentu, dapat memberikan kepastian dalam penyelesaian kejahatan. Kejahatan yang langsung ditangani oleh orang yang ahli dibidangnya, dapat membuat proses hukum lebih cepat. Kemudian analisis dengan menggunakan multi-displin, membuat hukum dapat berjalan adil dan bermanfaat. Seperti dalam menyelesaikan kasus Jessica Sianida, tidak cukup untuk melihat analisis dari psikolog, namun memerlukan analisis dari seorang ahli digital forensik (Cyber Forensics) untuk menganalisis bukti-bukti digital yang ada. Dalam menyelesaikan kasus Remaja Bunuh Balita, tidak cukup jika hanya mendengar analisis dari seorang  forensic psychology, namun dibutuhkan juga hasil dari analisis seorang ahil forensic linguistics dalam membaca tulisan tangan pelaku.
Namun dalam eksistensinya di Indonesia, terdapat beberapa hambatan yang dihadapi oleh dunia forensik. Pertama, ketersediaan tenaga ahli forensik di Indonesia masih minim. Kedua, beberapa ilmu disiplin forensik pelaksanaannya terbilang mahal, seperti Forensic DNA. Ketiga, Indonesia masih minim pengetahuan terkait "forensik" itu sendiri, sehingga ilmu yang telah ada tidak dapat dikembangkan, yang akhirnya mempengaruhi proses pemeriksaan forensik itu sendiri.
Referensi:
Meliala, Adrianus. (2020). Forensic Field & Expertise: Contribution to Criminology [PowerPoint Slides].
Kennedy, D., B. (2013). "Applications of Forensic Sociology and Criminology to Civil Litigation". Journal of Applied Social Science, 7(2), 233--247.
Williams, Andy. (2015). Forensic Criminology. New York: Routledge.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H