Mohon tunggu...
Dewi Indah Ayu Rahmawati
Dewi Indah Ayu Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa S1 Fakultas Farmasi Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penerapan Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek Kimia Farma Dharmahusada

6 November 2024   19:52 Diperbarui: 6 November 2024   20:24 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar dewiindahayurahmawati8654

Apotek Kimia Farma Dharmahusada merupakan apotek yang berada di jalan Dharmahusada No.117C, Mojo, Kec.Gubeng, Surabaya, Jawa Timur. Ditinjau dari segi lokasinya apotek Kimia Farma ini berada di daerah lalu lintas yang ramai sehingga sangat baik untuk mendapatkan konsumen ataupun pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Pelayanan kefarmasian berperan penting dalam mewujudkan kesehatan yang bermutu untuk meningkatkan kualitas hidup pasien. Penelitian ini bertujuan untuk mengukur persentase kesesuaian penerapan standar pelayanan kefarmasian di Apotek Kimia Farma Dharmahusada berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016.
Dalam pengelolaan Apotek Kimia Farma Dharmahusada meliputi perencanaan, Permintaan, Pengadaan, Penerimaan, Penyimpanan, Pelayanan, Penyerahan, Pencatatan dan Pelaporan.

Tahap Perencanaan menurut Depkes RI (2004), adalah kegiatan pemilihan obat, jumlah dan harga perbekalan farmasi yang sesuai dengan anggaran, untuk menghindari kekosongan obat dengan menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam hal perencanaan perbekalan farmasi dilakukan dengan baik dan sistematis oleh petugas di Apotek Kimia Farma Dharmahusada dengan menggunakan data dari pola penyakit, pola konsumsi serta data dari hasil penjualan.

Tahap Pengadaan, dimana tahap ini dilakukan untuk merealisasikan kebutuhan perbekalan farmasi yang telah disahkan oleh pemerintah, dilaksanakan dengan mengikuti ketentuan Keppres No.80 Tahun 2003 tentang pedoman Pelaksanaan Pengadaan barang/jasa pemerintah. Untuk pengadaan di Apotek Kimia Farma Dharmahusada dilakukan dengan mengirimkan daftar pesanan obat kepada distributor.

Tahap Penerimaan, dimana barang yang telah diadakan akan dilakukan proses penerimaan. Pedagang Besar Farmasi (PBF) mengantar obat yang dipesan sesuai dengan SP dan membawa faktur yang kemudian dilakukan penerimaan oleh petugas Apotek Kimia Farma Dharmahusada yang sebelumnya barang diperiksa terlebih dahulu sesuai dengan jumlah dan jenis barang yang dipesan. Pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Apotek Kimia Farma Dharmahusada meliputi kelengkapan barang tersebut seperti nama obat, sediaan, jumlah obat, kemasan dan tanggal expire datenya, apabila sesuai dengan pemesanan maka APA atau TTK menanada tanganinya serta memberi stampel.

Penataan dan penyimpanan obat di Apotek Kimia Farma Dharmahusada terbilang sangat baik karena obat-obatan disusun berdasarkan jenis sediaan dan golongan obat, seperti obat dengan bentuk sediaan tablet diletakkan pada rak obat, sediaan salep dan krim diletakkan dalam dos terpisah. Sedangkan sirup, suspensi dan emulsi diletakkan di rak tersendiri. Begitu pula dengan obat-obatan suppositoria disimpan di dalam lemari es sesuai dengan suhu penyimpanan obat tersebut sedangkan untuk obat narkotika dan psikotropika disimpan dalam lemari khusus yang dimiliki sendiri. Obat-obatan tersebut disusun berdasarkan sistem FIFO dan FEFO. Dimana menurut Depkes RI (2007), sistem FEFO (First Expired first out) dan FIFO (First In First Out) yaitu obat yang masa kadaluwarsanya lebih awal atau yang diterima lebih awal harus digunakan lebih awal sebab umumnya obat yang datang lebih awal biasanya juga diproduksi lebih awal dan umumnya relative lebih tua dan masa kadaluwarsanya mungkin lebih awal.

Pada proses pelayanan pada Apotek Kimia Farma Dharmahusada dimulai dengan penerimaan resep dari pasien. Resep yang telah diterima kemudian tenaga farmasi melakukan skrining terkait kelengkapan resep yang meliputi tanggal dan penulisan resep, nama dokter, nama dan umur pasien, nama obat, dosis dan aturan pakai. Karena menurut WHO (2010), beberapa unsur dalam penulisan resep dokter yaitu inscripto (identitas dokter) berupa nama, alamat, dan nomor izin praktek, superscription yaitu tanda R/, Prescripto yaitu inti resep berupa nama setiap jenis bahan obat dan jumlah obat, Subscripto yaitu perintah pembuatan sediaan obat yang dikehendaki, signature yaitu aturan pakai, tanda tangan atau paraf dokter dan identitas pasien. Resep yang telah diperiksa kemudian disiapkan obat-obatannya untuk diberikan kepada pasien. Untuk resep non racikan obat langsung diambil dan dikemas ke dalam kantong kecil dan diberi etiket. Sedangkan untuk resep racikan obat yang telah diambil diskrining terlebih dahulu mengenai jenis obat yang diberikan, dosis beserta umur pasien, resep yang telah di skrining kemudian digerus dan diberi etiket kemudian obat diserahkan kepada pasien.

Obat-obatan yang telah disiapkan kemudian diberikan kepada pasien oleh apoteker dengan mengecek kembali ketepatan obat yang diberikan kepada pasien sesuai dengan yang ada di resep. Pengecekan meliputi nama dan umur pasien, jenis dan jumlah obat. Apoteker juga memastikan bahwa obat yang diterima oleh pasien sesuai dengan nama dan umur penerima obat, serta memberikan keterangan mengenai waktu penggunaan dan cara menggunakan obat.

Resep yang masuk pada Apotek Kimia Farma Dharmahusada diarsipkan berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun. Khusus untuk resep-resep yang mengandung narkotika atau psikotropika diarsipkan tersendiri secara terpisah dan diberi garis merah untuk narkotika dan garis biru untuk psikotropika. Pencatatan dilakukan setiap hari atas obat yang keluar atau obat yang persediaannya sudah tidak ada. Pencatatan setiap obat yang keluar dicatat di kartu stok tiap jenis obat, sedangkan untuk obat yang telah habis dicatat di buku defekta.

Dari hasil analisis mengenai sistem pelayanan kefarmasian di Apotek Kimia Farma Dharmahusada telah melakukan kegiatan pelayanan kefarmasian sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian dengan baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun