Yang menganut paham modern secara tegas menyamakan pengertian konstitusi dengan undang-undang dasar rumusan yang dikemukakannya adalah konstitusi itu merupakan suatu kumpulan asas-asas mengenai kekuasaan pemerintah hak-hak yang diperintahkan dan hubungan antara keduanya pemerintah dan diperintah dalam konteks hak-hak asasi manusia konstitusi semacam ini dapat diwujudkan dalam sebuah dokumen yang dapat diubah sesuai dengan perkembangan zaman tetapi dapat pula berupa otoritas sebagai hukum negara.
Konstitusi hanya undang-undang dasar 1945 atau konstitusi proklamasi atau juga dikatakan sebagai konstitusi pertama indonesia dengan rumusan roma fundamental dan aturan dasarnya yang paling otentik dengan bukti konkritnya dalam pembukaan konstitusi proklamasi terkandung empat pokok pikiran sebagai turunan dari prinsip-prinsip pancasila.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H