Mohon tunggu...
Dewi Indah s.
Dewi Indah s. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ingin berbagi kebaikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlunya Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

24 Oktober 2023   01:39 Diperbarui: 24 Oktober 2023   01:48 692
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konstitusi diperlukan dalam kehidupan berbangsa-negara agar dapat membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa negara. Sejarah tentang perjuangan dan penegakan hak-hak dasar manusia, berujung pada penyusunan konstitusi negara. Konstitusi negara di satu sisi dimaksudkan untuk membatasi kekuasaan penyelenggara negara dan disisi lain untuk menjamin hak-hak dasar warga negara. Konstitusi menempati posisi yang sangat krusial dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. UUD NRI 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia memiliki kedudukan sebagai hukum tertinggi dan hukum dasar negara. Sebagai hukum dasar, UUD NRI 1945 merupakan sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di bawahnya. 

Dalam sejarah politik hukum di Indonesia, tata urutan peraturan perundang-undangan ini mengalami beberapa kali perubahan, namun tetap menempatkan UUD NRI 1945 sebagai hukum tertinggi. Konstitusi memiliki fungsi yaitu Membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang wenang dan juga membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan kekuasaannya tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya. 

konstitusi juga diperlukan untuk membagi kekuasaan dalam negara. Pandangan ini didasarkan pada fungsi konstitusi yang salah satu di antaranya adalah membagi kekuasaan dalam negara (Kusnardi dan Ibrahim, 1988). Bagi mereka yang memandang negara dari sudut kekuasaan dan menganggap sebagai organisasi kekuasaan, maka konstitusi dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan dibagi menjadi beberapa lembaga kenegaraan, misalnya antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Konstitusi menentukan cara-cara bagaimana pusat- pusat kekuasaan itu bekerja sama dan menyesuaikan diri satu sama lain serta merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam negara.

Esensi dan urgensi konstitusi dalam kehidupan berbangsa-negara. Karena, konstitusi merupakan sekumpulan  yang mengatur organisasi negara serta hubungan negara dengan rakyatnya sehingga saling menyesuaikan diri dan saling bekerja sama selain itu, konstitusi akan menciptakan pembatasan kekuasaan selain pembagian wewenang dan kekuasaan dalam menjalankan negara. Konstitusional itu dari seperangkat aturan hukum agama yang berisi ketentuan tentang bagaimana pemerintah diatur dan dijalankan. 

Fungsi dari konstitusi yang pertama landasan konstitusi baik dalam arti luas mempunyai aksi sempit yang kedua membatasi kekuasaan pemerintah dengan sedemikian rupa supaya penyelenggaran kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang yang ketiga membatasi dan mengendalikan kekuasaan dalam penguasa agar dalam menjalankan kekuasaan tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya. konstitusi ini dibagi menjadi dua konstitusi aktif sempit dan konstitusi arti luas . Konstitusi aktif sempit itu suatu dokumen atau serangkaian dokumen yang berisi aturan-aturan dasar untuk menyelenggarakan negara sedangkan konstitusi arti luas ialah peraturan baik tertulis maupun tidak ia menentukan bagaimana lembaga negara terbentuk dan dijalankan. 

Konstitusi ini memiliki banyak peran diantaranya yang pertama berperan sebagai dasar pembentuk negara yang kedua konstitusi berperan sebagai perekat bangsa yang ketiga konstitusi berperan sebagai hukum yang keempat konstitusi berperan sebagai hukum yang paling tinggi yang kelima konstitusi berperan sebagai perangkat kehidupan yang demokratis yang keenam konstitusi berperan sebagai penjaga demokratis yang ketujuh konstitusi berperan sebagai alat untuk membatasi atau memisahkan kekuasaan negara dan yang kedelapan  berperan sebagai pelindung HAM dan hak warga negara. 

Selanjutnya menggali sumber historis sosiologis dan politik tentang konstitusi dalam berbangsa dan negara Indonesia nah ini tercantum dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia 1945 pada pasal 7 yang berbunyi presiden dan wakil presiden memegang masa jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam masa jabatan yang sama hanya satu kali masa jabatan. hal-hal yang dimuat dalam konstitusi atau undang-undang dasar  yang pertama organisasi negara yang kedua hak dari hak asasi manusia yang ketiga prosedur mengubah undang-undang dasar yang keempat ada kalanya memulai tangan untuk mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar yang kelima memuat cita-cita rakyat dan asas ideologi negara. metode selanjutnya adalah membangun argumen tentang dinamika dan tentang konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. 

Tentang dinamika konstitusi yang pertama konstitusi Republik Indonesia 1949 berlaku pada  27-12-1949 sampai 17-08-1950 yang kedua undang-undang dasar sementara 1950 berlaku pada 17-07-1950 sampai 05-07-1959 yang kedua orde lama berlaku pada 05-07-1959 sampai 1965 orde baru berlaku pada 1966-1998 .

Tuntutan reformasi dimasyarakat pada tahun 1998 yang pertama mengamandemenkan negara kesatuan Republik Indonesia 1945 yang kedua menghapus doktrin dwifungsi ABRI yang ketiga menegakkan hukum kedaulatan rakyat yang keempat desentralisasi atau keadilan yang kelima kebebasan yang keenam kehidupan demokratis

Perubahan diatur dalam undang-undang dasar 1945 pada pasal 37 yang pertama sidang umum MPR pada tahun 1999 yang kedua sidang tahunan MPR  pada tahun 2000 yang ketiga sidang tahunan MPR pada tahun 2001 yang keempat sidang tahunan MPR pada tahun 2002.

Dapat disimpulkan bahwa konstitusi merupakan kerangka negara yang diorganisasikan melalui dengan hukum yang menetapkan lembaga-lembaga yang tetap atau permanen dan yang ditetapkan fungsi-fungsi dan hak-hak dari lembaga-lembaga permanen tersebut jika demikian dapatkah konstitusi itu disamakan dengan undang-undang dasar. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun