Mohon tunggu...
dewii ayu
dewii ayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Banking and Finance Student at Airlangga University

Hobi saya menulis, membaca, dan memasak

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Judi Online Merajalela? Begini Cara OJK dan Perbankan Menutup Celahnya

7 Januari 2025   13:35 Diperbarui: 7 Januari 2025   13:31 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bank diwajibkan untuk meninjau dan melaporkan transaksi mencurigakan yang terlibat aktivitas judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk ditindaklanjuti.

2. Memblokir Rekening yang Terindikasi Melakukan Transaksi Judi Online

Keputusan untuk memblokir rekening nasabah memang wewenang bank, namun harus sesuai dengan prosedur yang ada dan telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan bank melakukan ini adalah untuk meminimalisir dan membatasi ruang gerak transaksi judi online melalui sistem perbankan. Berdasarkan data terkini, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) menyebutkan bahwa bank berhasil memblokir 10.000 akun rekening bank yang terlibat judi online.

3. Bank Bertanggung Jawab untuk Mengenali Histori Nasabah yang Ingin Membuka Rekening

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa nasabah tidak terlibat dalam praktik ilegal dan melakukan pemeriksaan latar belakang nasabah agar sesuai dengan undang-undang Anti Pencucian Uang (APU) serta Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT).

4. OJK Meminta Bank untuk Meningkatkan Customer Due Dilligence dan Enhanced Due Diligence (CDD/EDD)

Kegiatan ini berupa pemantauan, identifikasi untuk memastikan bahwa profil nasabah atau calon nasabah tidak terdaftar dalam judi online atau tindak pidana lainnya yang dilakukan oleh BPR dan BPRS.

Walaupun berbagai upaya untuk memblokir rekening dan menutup akses ke situs judi online telah dilakukan, kenyataannya tindakan tersebut masih belum cukup untuk memusnahkan praktik ilegal ini secara menyeluruh. Diperlukan kerja sama antar kementerian dan lembaga terkait untuk memberikan edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat mengenai bahaya judi online. Selain itu, diperlukan juga dukungan dan kesadaran dari masyarakat untuk menjauhi serta melaporkan segala aktivitas yang berkaitan dengan judi online.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun