Mohon tunggu...
dewii ayu
dewii ayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Banking and Finance Student at Airlangga University

Hobi saya menulis, membaca, dan memasak

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Judi Online Merajalela? Begini Cara OJK dan Perbankan Menutup Celahnya

7 Januari 2025   13:35 Diperbarui: 7 Januari 2025   13:31 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://ipol.id/2024/07/banyak- anak-tak- sadar-main-judi-online-komnas- pa-dikira-game/

Oleh: Dewi Ayu Sukmawati, Mahasiswi Fakultas Vokasi, Program Studi Perbankan dan Keuangan Universitas Airlangga

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi saat ini, judi online telah menjadi fenomena yang sulit diabaikan bahkan semua orang pasti mengetahuinya karena semakin meluasnya praktik ilegal tersebut. Penyebarannya yang begitu cepat dan mudah diakses oleh siapa saja melalui berbagai platform media sosial membuat judi online semakin sulit dikendalikan, sehingga kasusnya terus meningkat setiap tahun.

Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa pada tahun 2022, perputaran transaksi judi online sebesar Rp 104,42 triliun, kemudian melonjak menjadi Rp 327,05 triliun dalam kurun setahun penuh 2023. Bahkan pada 2024 semester pertama saja, transaksi judi online sudah mencapai Rp 174,56 triliun yang berarti jumlahnya melampaui setengah tahun 2023 atau lebih dari satu tahun penuh pada 2022.

Sumber: PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)
Sumber: PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)

Laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa di Indonesia terdapat 4 juta pemain judi online, dengan 2% atau sekitar 80 ribu di antaranya adalah anak-anak di bawah 10 tahun, sementara sebagian besar berada pada rentang usia 30 hingga 50 tahun.

Jumlah orang yang terlibat dalam aktivitas perjudian terus meningkat, terutama anak-anak di bawah usia 10 tahun. Hal ini tidak mungkin lepas dari strategi bandar judi dalam memasarkan praktik ilegal tersebut melalui berbagai permainan menarik dan sering kali masyarakat menemukan iklan judi online melalui platform maupun situs web yang mudah diakses sehingga membuat banyak orang jatuh ke dalam jeratnya tanpa sadar. Apalagi sekarang tidak perlu berjuta-juta, hanya dengan Rp 10 ribu saja orang bisa berjudi. Peluang inilah yang dimanfaatkan oleh bandar judi untuk mengelabui masyarakat, hanya dengan nominal kecil saja, mereka sudah bisa terlibat dalam perjudian.

Sebenarnya akar dari meningkatnya praktik ini karena faktor ekonomi, yaitu kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan dan lonjakan PHK yang terus terjadi. Banyak orang menganggap bahwa judi online adalah solusi yang tepat dan praktis tanpa pikir panjang dampak atas pilihannya. Kondisi ini juga disebabkan oleh kurangnya pemahaman tentang literasi keuangan, yang membuat banyak orang kesulitan dalam mengelola keuangan, menghindari utang yang tidak perlu, hingga mengambil keputusan keuangan yang bijaksana.

Untuk memberantas tuntas judi online di Indonesia bukanlah hal yang mudah. Hal ini membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah, kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Internet Service Provider (ISP), masyarakat hingga lembaga keuangan. Bahkan judi online sering kali dikelola oleh operator luar negeri sehingga diperlukan juga kerja sama internasional untuk memblokir dan membatasi akses ke seluruh situs web judi online yang berasal dari luar Indonesia. Dengan kerja sama yang baik dari semua pihak, diharapkan dapat meminimalisir praktik ilegal ini, sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya judi online.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus memperkuat langkah-langkah dalam memantau dan memblokir situs, aplikasi, web, serta platform media sosial yang terlibat dalam aktivitas judi online. Selain itu, Menkominfo juga menjalin kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga perbankan untuk memperkuat regulasi serta meningkatkan pemantauan transaksi mencurigakan terkait aktivitas judi online. Untuk menciptakan sistem keuangan yang lebih aman dan transparan, berikut usaha yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga perbankan:

1. Meninjau dan Memeriksa Seluruh Transaksi Keuangan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun