Mohon tunggu...
Dewi Hidayati
Dewi Hidayati Mohon Tunggu... Lainnya - Santri

Menulislah! Maka engkau akan abadi.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Tangkis Berita Hoaks dengan 4 Tips Jitu Ini

22 Oktober 2020   08:00 Diperbarui: 22 Oktober 2020   08:05 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Hoaks atau berita bohong semakin masif tersebar di tengah masyarakat melalui media sosial seiring dengan meningkatnya penggunaan teknologi dewasa ini. Ia dapat menyebar melalui foto, teks, meme, ataupun video. 

Sebuah studi mengungkapkan bahwa berita hoaks berdampak bagi kesehatan mental orang yang terpapar berita hoaks tersebut seperti Post-Traumatic Stress Syndrome (PTSS), menimbulkan kecemasan, hingga melakukan tindakan kekerasan. Sebagai pengguna media sosial yang baik kita harus memperhatikan teori AISAS (Attention, Interest, Search, Action, dan Sharing). 

Dimana seorang pembaca akan melihat suatu berita (Attention) akan menimbulkan ketertarikan (Interest) sehingga muncul keinginan untuk mengumpulkan informasi (Search) tentang berita yang ada di media sosial. 

Kemudian pembaca akan memberikan penilaian secara keseluruhan berdasarkan informasi yang telah diperoleh untuk mengambil sikap (Actoin). Setelah itu, pembaca akan menjadi informan dengan berbicara kepada orang lain atau menyebarkan berita tersebut secara online melalui media sosial (Sharing). 

Yang tidak kalah penting adalah tidak semua berita atau informasi yang kita peroleh harus kita sebarkan kepada orang lain. Kita perlu mempertimbangkan waktu, kemanfaatan atau kemaslahatannya, dan perasaan orang lain yang menerimanya sebelum kita sebar luaskan kepada khalayak.

Berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Eletkronik (UU-ITE) Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyebutkan bahwa penyebar berita hoaks, yaitu “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”. 

Adapun sanksi bagi penyebar hoaks disebutkan dalam pasal 45A ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar”.

Di tengah situasi Covid-19 ini masih saja kita jumpai orang yang menyebarkan berita hoaks yang mengakibatkan masyarakat semakin ketakutan dan gelisah. Kondisi kesehatan mental masyarakat semakin menurun, bahkan bisa menyebabkan stres yang berkepanjangan. Penyebaran berita hoaks ini sulit kita tangkis karena perilaku orang-orang yang mencari keuntungan, entah bermotif sosial, politik, ekonomi, bahkan keagamaan, dalam situasi tertentu. 

Dikutip dari buku “Fikih Pandemi Beribadah Di Masa Wabah”, sikap kita sebagai penerima informasi harus lebih selektif dalam memilih dan memilah informasi yang kita terima. Beberapa sikap yang perlu kita kedepankan dalam menerima informasi agar tidak  “termakan” berita hoaks adalah: 

Pertama, melihat sumber beritanya, apakah dari sumber yang dapat dipercaya atau tidak, dari media mainstream atau abal-abal. Kedua, melakukan pengecekan ke sumber beritanya dan menyaringnya melalui pencarian berita hoaks atau bertanya kepada orang yang ahli. Ketiga, menilai sebuah berita apakah layak “dikonsumsi” atau tidak; dan Keempat, bersikap positif terhadap berita hoaks dan tetap berpikir logis dan positif. 

Semoga kita semua tetap berperpikir dan berperilaku positif di tengah merebaknya wabah Covid-19 ini dan tidak menjadi produsen, penyebar, ataupun konsumen berita hoaks.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun